Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos, 5 eks aktivis HMI dituntut 1,5 dan 2,5 tahun penjara

Korupsi bansos, 5 eks aktivis HMI dituntut 1,5 dan 2,5 tahun penjara sidang kasus korupsi bansos. ©2015 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Lima mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang, Jawa Tengah yang tersandung kasus Bansos Pemprov Jateng APBD 2011 tertegun saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di (JPU) Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/10).

Kelima aktivis HMI Kota Semarang yang menerima tuntutan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor itu adalah Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin.

Dari kelima terdakwa, hanya Agus Khanif yang dituntut paling tinggi yakni 2,5 tahun penjara. Sementara ketiga aktivis lainya, hanya dituntut selama 1,5 tahun penjara. Agus juga dikenakan hukuman mengganti kerugian negara sebanyak Rp 39 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Kelimanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Agus Khanif. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin. Menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Agus Khanif sebanyak Rp 66 juta yang telah dikurangkan dengan uang titipan sebanyak Rp 27 juta. Sehingga kekurangannya menjadi Rp 39 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara," ujar JPU Agus Prastowo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andi Astara.

Mengenai perbedaan tuntutan tersebut, jaksa berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara yang belum tuntas menjadikan salah satu dasar tuntutan yang berbeda terhadap Agus Khanif.

Jaksa juga beranggapan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Sebelumnya, kelima terdakwa mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jateng yang dititipkan melakui Kejari Semarang, Senin (12/10) kemarin.

Kasie Pidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pengembalian Uang Pengganti (UP) tersebut memang dilakukan menjelang tuntutan, sehingga nantinya dengan para terdakwa mengembalikan UP bisa mengurangi tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"UP tersebut dikembalikan sesuai kerugian masing-masing cuma satu yang kurang dari 50 persen terdakwa Agus Khanif cuma mampu Rp 26 juta, lainya sudah lunas. Rincianya, Azka Najib Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 65 juta, Agus Khanif cuma 26 juta, Aji Hendra Gautama Rp 44 juta,"sebut Sutrisno.

Seperti diketahui, kelima aktivis mahasiswa tersebut ditangkap oleh Kejati Jateng atas perkara penyimpangan dana bantuan social Pemprov Jateng 2011. Kelimanya langsung digelandang ke LP Klas I A Kedungpane Semarang usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Selasa (5/5) lalu.

Dalam aksinya, kelima aktivis mahasiswa tersebut mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada Pemprov Jateng dengan mengatasnamakan LSM atau ormas tertentu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.

Namun setelah dana hibah turun, ternyata kegiatan di proposal tersebut fiktif dan alamat LSM atau ormas yang digunakan untuk pengajuan proposal juga alamat fiktif seperti lahan kosong, rumah makan dan Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU).

Selain kelima tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jateng. Beberapa diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Mereka adalah staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala Biro Binsos Setda Jateng Joko Mardiyanto dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bencana Alam Biro Binsos Pemprov Jateng, Joko Suryanto serta mantan Kabiro Keuangan Agoes Soeranto yang akrab disapa Agus Kroto.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tidak Hentikan Bansos, Anies: Kami Ubah Jadi Bansos Plus

Tidak Hentikan Bansos, Anies: Kami Ubah Jadi Bansos Plus

Dua aspek bansos yang akan diubah, yaitu berkaitan dengan jumlah dan penerima bansos.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.

Baca Selengkapnya