Korupsi Alquran, bapak-anak masing-masing harus bayar Rp 5,7 M
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan penggandaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, divonis dengan masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing Rp 5,7 miliar.
"Jika tidak bisa membayar, terdakwa 1 dan 2 akan dikenakan pidana tambahan masing-masing 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5) malam.
Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ayah dan putranya itu masing-masing dengan hukuman penjara 12 dan 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga masing-masing dituntut denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, dan Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut hakim yang diketuai oleh Afiantara, Zulkarnaen yang juga anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar serta Dendy dianggap bersalah dalam perkara itu. Keduanya juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,39 miliar, dan merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, Zulkarnaen dan Dendy bersalah melanggar dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya