Korupsi Alkes Rp 14 M, Sekretaris RSUD Pandan dibui 4 tahun
Merdeka.com - Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, Jongga Hutapea, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara Rp 14 miliar.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Jongga juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Jongga dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Jongga Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara," jelas M Nur, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Majelis hakim tidak membebani Jongga dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dia tidak menikmati uang hasil korupsi dalam pengadaan alkes tersebut. Kerugian negara Rp 14 miliar dibebankan kepada Direktur RSUD Pandan Ricardo dan Ridwan Winata, rekanan (berkas terpisah).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut juga meminta agar Jongga dihukum selama 4 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir menunggu sikap terdakwa. Jika Jongga menyatakan banding, mereka juga akan banding.
Dalam perkara ini, Jongga selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek alkes itu dinyatakan tidak melaksanakan tugas, sehingga hasil pekerjaan rekanan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan Rp 14 miliar dalam pengadaan alkes yang dibiayai APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 27 miliar itu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya