Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alkes Rp 14 M, Sekretaris RSUD Pandan dibui 4 tahun

Korupsi Alkes Rp 14 M, Sekretaris RSUD Pandan dibui 4 tahun Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, Jongga Hutapea, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara Rp 14 miliar.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Jongga juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Jongga dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Jongga Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara," jelas M Nur, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Majelis hakim tidak membebani Jongga dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dia tidak menikmati uang hasil korupsi dalam pengadaan alkes tersebut. Kerugian negara Rp 14 miliar dibebankan kepada Direktur RSUD Pandan Ricardo dan Ridwan Winata, rekanan (berkas terpisah).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut juga meminta agar Jongga dihukum selama 4 tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir menunggu sikap terdakwa. Jika Jongga menyatakan banding, mereka juga akan banding.

Dalam perkara ini, Jongga selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek alkes itu dinyatakan tidak melaksanakan tugas, sehingga hasil pekerjaan rekanan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan Rp 14 miliar dalam pengadaan alkes yang dibiayai APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 27 miliar itu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya