Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda

Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Amir Hamzah sebagai mantan staf teknis di proyek pengadaan alkes dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) buat proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD, serta Susi Astuti sebagai PPK proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Jumat (2/10). JPU dari Kejati Jabar menilai, seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Rohman, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Selain hukuman tersebut, JPU menuntut terdakwa Amir membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara terdakwa I Triswanto dan Susi Astuti didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pertimbangan meringankan jaksa dalam tuntutan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan tidak menikmati aliran dana. Sedangkan hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

JPU menyebut ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas, dianggap mengarahkan kepada merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa.

Amir disebut hanya melakukan survei terhadap empat distributor, serta tidak memperhitungkan adanya diskon. Hal itu tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010. Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK, dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED, tidak pernah menanyakan soal diskon diberikan oleh para distributor.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur diberikan distributor, dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes diserahkan kepada Triswanto dan Susi.

Terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan berasal dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan mencerminkan harga pasar sebenarnya. Akibat perbuatan Triswanto, negara dirugikan sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan Susi, negara dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya