Korupsi alkes, eks dirut RSUD FL Tobing Sibolga dibui 2 tahun
Merdeka.com - Mantan Direktur RSUD FL Tobing Sibolga, Sumatera Utara, Tunggul Sitanggang, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.
Vonis bersalah yang dijatuhkan pada Tunggul dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9). "Mengadili, menyatakan terdakwa Tunggul Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Muhammad Noer, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Tunggul dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Tunggul, dua mantan pejabat lain juga dinyatakan bersalah dalam perkara sama. Keduanya yaitu Beling Situmorang yang merupakan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lauren Nababan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan alkes di RSUD FL Tobing.
Seperti Tunggul, Beling Situmorang juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, Lauren Nababan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Keduanya juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Tunggul.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa. Masing-masing dibebani denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tunggul juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 177 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, uang Rp 10 juta yang telah terdakwa serahkan kepada penyidik, dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, RSUD FL Tobing Sibolga mendapat anggaran Rp 14,9 miliar untuk pengadaan alkes dan KB pada 2012. Anggaran itu berasal dari dana bantuan keuangan dari APBD-P Sumut.
Namun dalam pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan berupa mark up harga dan penggunaan alkes dan KB rekondisi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 8,1 miliar.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaEks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya