Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman dihukum 1,5 tahun bui

Korupsi alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman dihukum 1,5 tahun bui Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama (Dirut) RSUD Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai, Sumut, dr Ahmad Chaidir dijatuhi hukuman 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Selain hukuman 18 bulan penjara, Chaidir juga didenda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 2 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Chaidir dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/11). Chaidiri dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa dr Ahmad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Robert.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Hendri dari Kejati Sumut meminta agar Chaidir dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Chaidir merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar.

Dalam proses pengadaan itu ditemukan penyelewengan. Chaidir dinilai terlibat dalam perbuatan itu.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumatra Utara, negara dirugikan Rp 1 miliar lebih akibat penyelewengan itu. Sebanyak Rp 900 juta telah dikembalikan pihak rekanan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 115,6%, Pemprov Kalsel: Terima Kasih Pak Mentan
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 115,6%, Pemprov Kalsel: Terima Kasih Pak Mentan

Tahun 2024 Kalsel mendapat tambahan alokasi dari semula sebanyak sebanyak 51.631 ton menjadi 111.316 ton.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ungkap Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun
Jusuf Kalla Ungkap Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun

Anies Baswedan bilang pembelian alutsista harus berdasarkan kebutuhan terkini bukan karena selera dari Menteri Pertahanan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya