Korupsi Alat Olahraga Popnas, eks PPTK jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga, pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau Tahun 2011.
"Kita menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. YS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Penetapan tersangka ini, sebut Edy, setelah pihaknya melakukan penyelidikan. "Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Termasuk YS. Setelah cukup alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka," ujar Edy.
Dalam kesempatan itu, Edy menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka baru. "Bisa jadi. Kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil perkembangan hasil penyidikan," ucap Edy.
Atas perbuatannya, Yusmedi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari Direktur PT Orindo Prima, Anil Satbir Singh Gill.
Sementara, terkait mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas, yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan. "Jika dibutuhkan, yang bersangkutan (Lukman Abbas) akan kita periksa," tambah Edy.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau. Mereka menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam event itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp 21 miliar. Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp 551 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Selesaikan 190 Proyek Strategis Nasional dari 2016-2023, Nilai Investasi Rp1.515 Triliun
Estimasi total serapan tenaga kerja langsung (direct) secara kumulatif dari penyelesaian 190 PSN tersebut mencapai 2,71 juta orang.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya