Korban Perundungan Terima Surat Pelanggaran Disiplin, Ini Kata KPI Pusat
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku terjadi kesalahan terhadap isi surat pemanggilan yang dilayangkan kepada MS yang disebut terkait disiplin. Sekretaris KPI Pusat, Umri mengatakan pemanggilan yang diagendakan pada Senin, 1 November 2021 itu bukan soal disiplin MS, melainkan akan membahas ihwal kelanjutan penonaktifan MS di KPI Pusat.
"Surat itu saya ralat ya, isinya bukan seperti itu sebenarnya. Itu pemanggilan MS ini dalam hal penyelesaian kasus MS ini. Itu kan udah dua bulan tapi belum ada titik terang," ujar Umri kepada Liputan6.com, Selasa (2/11).
Pemanggilan itu, lanjut Umri akan mengagendakan pengaktifan kembali Umri dan para terduga pelaku pelecehan seksual untuk bekerja. MS merupakan pegawai KPI Pusat yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan lantaran pengakuannya telah mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerja.
Para terduga pelaku telah dinonaktifkan, termasuk MS sendiri sejak 6 September lalu telah dibebastugaskan. Selama dinonaktifkan, kata Umri pihaknya tetap membayar gaji MS secara penuh.
Sementara kasus yang dihadapi pegawainya, kata Umri belum ada titik terang.
"Nah ini berarti posisi saya akan bermasalah ke depan kalau enggak jelas hasilnya seperti apa. Nah untuk itu saya memanggil mereka bukan hanya MS, tapi semua yang terlibat di dalam kasus ini," ujar dia.
Lantaran sudah dua bulan dinonaktifkan dengan gaji dibayar penuh, Umri meminta mereka untuk kembali bekerja.
"Dalam arti (bekerja) secara biasa, kenapa? Kalau enggak bekerja inikan uang negara, uang rakyat kan?" kata dia.
Mengenai teknis kerjanya, Umri mengaku terbuka. Ia bisa mengakomodasi kemauan MS bilamana masih mengalami trauma jika harus bekerja di kantor.
"Kalau sekarang inikan bisa WFH, WFO gitukan. Nah itu nanti (dibahas) pada saat pertemuan itu. Karena perlu pertimbangan-pertimbangan dan itu saya harus tatap muka, harus ngobrol nanti dinamikanya seperti apa," kata dia.
Pemanggilan itu, lanjut Umri juga guna mendengarkan kelanjutan status hukum para terduga pelaku.
"Intinya sebenarnya seperti itu, tapi staf saya di bawah saya enggak dikonfirmasi lagi tiba-tiba itu udah melayang. Nah ini yang bikin miss," katanya.
Sebelumnya MS mengaku dipanggil untuk menghadap KPI Pusat ihwal pelanggaran disiplin lantaran dia tak mengisi presensi selama satu hari.
Kuasa Hukum MS Muhammad Mualimin mengatakan saat pemanggilan, kondisi kesehatan kliennya sempat mengalami penurunan.
Masalah itu bermula saat MS yang telah dinonaktifkan per 6 September lalu dari KPI masih diwajibkan untuk mengisi presensi.
"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (2/11).
MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami penurunan kesehatan yang memaksanya untuk kembali berobat .
"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.
Menurunnya kondisi kliennya sempat memburuk juga lantaran kecemasan karena kendati dinonaktifkan, MS masih harus bekerja dan mengisi presensi.
"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen (mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.
Dikatakan Mualimin, MS dinonaktifkan KPI guna dia bisa berkonsentrasi menjalani kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Non-active sejak 6 September 2021," ujarnya.
Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.
"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.
MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual serta perundungan oleh sesama rekan kerjanya. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIstana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya