Korban pencabulan desak polisi tahan Sitok Srengenge
Merdeka.com - Pihak RW, mahasiswa UI korban pencabulan Sitok Srengenge, mendesak agar Polda Metro Jaya menahan penyair liberal itu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengacara RW, Iwan Pangka, tak pantas tersangka kejahatan seksual masih berkeliaran.
"Buat saya, tersangka atau terdakwa dalam kejahatan seksual, tidak layak untuk tidak ditahan," ujar Iwan kepada merdeka.com, Jumat (17/10).
Iwan menambahkan, harusnya polisi menyisihkan alasan subjektif untuk tidak menahan, seperti tidak akan lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Siapa yang menjamin tersangka kejahatan seksual tidak akan memangsa korban berikutnya?" katanya.
Untuk itu, pada pekan depan Iwan berencana mendatangi Polda Metro untuk mempertanyakan alasan polisi belum menahan Sitok. "Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.
Sebelumnya, di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka terhadap Sitok ini juga di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mandek selama setahun ini .
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru 8 September lalu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca Selengkapnya