Korban pelanggaran HAM paling banyak minta perlindungan ke LPSK
Merdeka.com - Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendominasi permohonan perlindungan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama enam bulan terakhir.
"Dari 474 permohonan yang masuk, sebanyak 328 di antaranya merupakan kasus Pelanggaran HAM berat," ujar Wakil Ketua LPSK Penanggung Jawab Divisi Penerimaan Permohonan, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis ke merdeka.com, Selasa (8/7).
Permohonan lain yang banyak adalah tindak pidana perdagangan orang (trafficking) sebanyak 75 kasus dan pemalsuan surat atau dokumen sebanyak 34 kasus.
Dari 474 permohonan yang masuk, sebanyak 401 disampaikan melalui surat dan 62 kasus pemohonnya datang langsung. Sisanya sebanyak 11 permohonan disampaikan melalui faksimili (7 kasus) dan LPSK berinisiatif mendatangi langsung saksi dan korbannya (4 kasus).
"Hal ini dikarenakan LPSK masih terpusat di Jakarta, sehingga wajar jika banyak pemohon menyampaikan permohonan perlindungan melalui surat," katanya.
Bentuk perlindungan dan layanan bantuan yang dimohon paling banyak adalah bantuan medis dan psikologis disusul dengan perlindungan hukum.
"Rata-rata korban pelanggaran HAM berat mengalami trauma medis dan psikologis, oleh karenanya sangat banyak permohonan bantuan medis dan psikologis," tuturnya.
LPSK telah memproses semua permohonan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa diskriminasi dan pungutan biaya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya