Korban dan Pelaku Perundungan Anak di Tangsel Mendapat Pendampingi Hukum
Merdeka.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan akan mendampingi proses hukum kasus perundungan terhadap remaja berinisial MZA (16) yang viral di media sosial. Mereka akan mendampingi korban dan empat temannya yang diduga sebagai pelaku persekusi itu.
"Tentunya proses hukum terhadap saksi korban MZA, akan terus kita dampingi termasuk proses trauma healing terhadap korban," terang anggota Tim hukum P2TP2A Tangsel, Tubagus Agung, ditemui, Kamis (19/5).
Agung menegaskan bahwa, pendampingan proses hukum terhadap empat anak terduga pelaku atau anak berhadapan hukum (ABH) juga harus dilakukan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan sistem peradilan anak.
"Anak ini kan diperhatikan secara undang-undang, baik kepentingan dan hak-hak anak sebagai ABH agar mendapat peradilan yang fair," ucap dia.
Pelaku Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dia menjelaskan, dari bukti rekaman video persekusi yang memperlihatkan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap MZA. Tindakan itu dipastikan merupakan penganiayaan.
"Pasal yang dimungkinkan untuk dikenakan terhadap ABH adalah pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Kalau kita melihat dari dampak psikis atau lukanya, apakah ini termasuk luka berat atau bukan. Kalau termasuk luka berat yang dipakai adalah ayat selanjutnya," jelas Agung.
Namun Agung menegaskan, jika empat anak tersebut memenuhi syarat, penegak hukum dapat melakukan diversi sesuai sistem peradilan anak.
"Syarat diversi dalam sistem Undang-Undang Peradilan Anak adalah ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Untuk pelaku kita menunggu koordinasi, kita akan dipanggil jika nanti akan ada diversi, jika diversi ini akan dilakukan terhadap ABH," tegas dia.
Korban Disundut Rokok dan Ditusuk Obeng
Sebelumnya diberitakan, video seorang anak warga Kota Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan dan kekerasan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman video yang beredar, korban dipaksa menjulurkan lidah untuk digunakan pelaku mematikan api rokok. Lidah korban beberapa kali disundut bara rokok hingga tak menyala lagi.
Tak hanya mematikan api rokok menggunakan lidah korban, anak yang menjadi korban perundungan dan kekerasan itu juga terlihat beberapa kali menerima kekerasan fisik. Korban terlihat dipukul menggunakan besi obeng yang ditusukkan para pelaku ke tubuh korban.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Empat dari delapan anak yang diduga pelaku penganiayaan terhadap MZA pun ditahan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaVideo Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca Selengkapnya