Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban air keras tak terima pelaku hanya dijerat Pasal 351 KUHP

Korban air keras tak terima pelaku hanya dijerat Pasal 351 KUHP Korban penyiraman air keras. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Riki Halim Levin (23) pelaku penyiraman air keras kepada mantan pacarnya, Lynia Davega (19) dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kuasa hukum korban pun keberatan dengan penerapan pasal 351 Ayat (2) tersebut

"Seharusnya tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata kuasa hukum keluarga korban, Ferdie Soethiono di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/11).

Ferdie menambahkan, jika tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2), tersangka hanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Hal ini berbeda jika tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1), tersangka bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ini akan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, diduga kecewa karena diputuskan secara sepihak oleh korban, tersangka menyiram korban dengan air keras pada Kamis (3/10) sekitar pukul 09.45 WIB. Korban disiram air keras di tempat kosnya di jalan U No 7B, RT 9 RW 15, Palmerah, Jakarta Barat.

Akibat penyiraman air keras ini wajah korban menjadi rusak. Wajah korban yang cantik itu pun kini melepuh akibat siraman air keras pelaku.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inilah Golongan Manusia yang Diusir dari Telaga Kautsar, Muslim Wajib Tahu

Inilah Golongan Manusia yang Diusir dari Telaga Kautsar, Muslim Wajib Tahu

Telaga Kautsar diperuntukan oleh orang muslim kelak di padang Mahsyar. Berikut golongan yang diusir dari telaga Kautsar.

Baca Selengkapnya
7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari

7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari

Melancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Hanya Segar, Air Kelapa Juga Diklaim Mampu Turunkan Darah Tinggi

Bukan Hanya Segar, Air Kelapa Juga Diklaim Mampu Turunkan Darah Tinggi

Kelapa memiliki beragam manfaat untuk kesehatan. Salah satunya adalah kemampuannya menurunkan tekanan darah tinggi. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Kisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru

Kisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru

Begini perjuangan hidup kakek tukang becak yang kini jarang dapat penumpang. Penghasilan tak sampai Rp50 ribu sebulan.

Baca Selengkapnya
Kulit Kering Bisa Disebabkan 10 Hal Ini, Berikut Cara Atasi dan Mencegahnya!

Kulit Kering Bisa Disebabkan 10 Hal Ini, Berikut Cara Atasi dan Mencegahnya!

Kulit kering kerap dialami oleh sebagian orang dan terkadang membuat estetika semakin berkurang.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya