Kontraktor & Mandor SD Ambruk di Pasuruan Tak Punya Pengetahuan Soal Konstruksi
Merdeka.com - Polisi memastikan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan Kota tak memiliki pengetahuan tentang konstruksi. Hal inilah, yang membuat bangunan konstruksi sekolah itu disebut dibangun secara asal-asalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka tak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi, meski keduanya sebagai pihak kontraktor dan mandor saat proyek tersebut dibangun.
"Mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi. Kita akan tunjukkan cara pengukuran kolom ini, dengan hammer test tapi saya yakin mereka tidak akan tahu," katanya, Senin (11/11).
Tersangka Hanya Lulusan SMA
Hal ini diperkuat saat keduanya ditanya soal tingkat pendidikan yang pernah ditempuh oleh mereka. "Saya SMA," ujar tersangka DM disahuti oleh SE yang mengaku hanya lulusan SMP.
Saat ditunjukkan polisi yang mengukur beton dengan menggunakan alat hammer test, kedua tersangka terlihat hanya menggelengkan kepala tanda tidak tahu.
Gideon menambahkan, hammer test digunakan untuk mengukur kekuatan beton. Dari yang seharusnya bisa mencapai angka 12 pada alat hammer test, namun saat dites pada beton kolom milik sekolah yang ambruk, hanya terlihat angka 8 pada hammer test.
Komponen Bangunan Tidak Sesuai
Gideon menyatakan, ukuran beton yang tidak sesuai ini salah satu sebabnya dikarenakan campuran pada beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ia mencontohkan, dalam spek yang diminta harusnya menggunakan campuran pasir dari Lumajang yang terkenal bagus, oleh tersangka diberikan campuran pasir biasa.
Selain itu, pada kolomnya yang seharusnya diberikan 4 besi tiang penyangga, oleh tersangka hanya diberikan 3 tiang besi itu pun yang berukuran banci.
"Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti roboh, tinggal menunggu waktunya saja," tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 ayat 1 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau luka.
Sebelumnya, Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Polda Jatim telah menyelesaikan penelitiannya terkait dengan penyebab ambruknya atap bangunan SDN Gentong, Pasuruan Kota. Hasilnya, Labfor menemukan beberapa bahan bangunan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Tersangka DM diketahui berperan sebagai kontraktor dan pengawas, meski dalam kasus ini ia tak bisa menunjukkan surat penunjukkan. Sedangkan tersangka SE berperan sebagai mandor dan pengawas bangunan.
"Tersangka SE ini yang membeli bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Gideon.
Dalam kasus ini sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri konstruksi untuk menghasilkan proyek-proyek inovatif.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.
Baca Selengkapnya