Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumsi narkoba, Roy divonis tujuh tahun penjara

Konsumsi narkoba, Roy divonis tujuh tahun penjara Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Roy Tanamal, terdakwa kasus pengguna narkoba.

"Salinan putusan hakim agung sudah kami terima dan nantinya pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi," kata Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu (2/9).

Diberitakan antara, Roy Tanamal sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Undang-undang narkoba.

Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Ahmad Bukhori, dalam amar putusan MA menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kemudian terbukti melanggar Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 sehingga dijatuhi hukuman penjara.

JPU Kejati Maluku Senda Akerina minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa pada 16 April 2014.

JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 133 Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.

Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malam.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Dia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Trend Karaoke Koin ala Korea akan hadir di Indonesia

Trend Karaoke Koin ala Korea akan hadir di Indonesia

Penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta orang menjadi magnet tersendiri dari pelaku bisnis dari negara lain untuk melebarkan sayap Industrinya.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya