Konsumsi narkoba, Roy divonis tujuh tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Roy Tanamal, terdakwa kasus pengguna narkoba.
"Salinan putusan hakim agung sudah kami terima dan nantinya pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi," kata Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu (2/9).
Diberitakan antara, Roy Tanamal sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Undang-undang narkoba.
Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Ahmad Bukhori, dalam amar putusan MA menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kemudian terbukti melanggar Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 sehingga dijatuhi hukuman penjara.
JPU Kejati Maluku Senda Akerina minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa pada 16 April 2014.
JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 133 Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.
Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaAsyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan
Dia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Polisi karena Tuduh Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat, Begini Reaksi Roy Suryo
Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnya