Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsep Pembinaan 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Masih Belum Jelas

Konsep Pembinaan 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Masih Belum Jelas Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dibina. Tetapi konsep pembinaan yang dimaksud masih belum jelas.

Hal itu diungkap Staf Humas KPK Tata Khoiriyah, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Tata mencurahkan isi hatinya melalui akun Instagram pribadinya. Awalnya, Tata menyebut menerima undangan via surat elektronik dari Plh Karo SDM dan Sekjen KPK. Dia menyebut email yang berisi subjek 'Rapat Tindak Lanjut TWK' itu ternyata dimaksudkan hanya untuk 24 orang pegawai yang masih bisa dibina.

"Tidak lama kemudian, Plh Karo SDM menghubungi lewat telepon. Mengabarkan bahwa yang diundang rapat adalah orang-orang yang masuk dalam daftar pembinaan pasca-TWK. Masih ingat kan ada pemecahan hasil lagi jadi 51-24," ujar Tata, dikutip Selasa (15/6).

Tata menyebut dirinya dan beberapa pegawai yang diduga masuk dalam 24 pegawai KPK yang akan dibina menolak menghadiri undangan. Menurutnya, itu bukan penolakan untuk dibina, melainkan penolakan terhadap sistem TWK KPK.

"Tapi menolak #TWKtidakTransparan ditambah adanya beberapa insiden sebagai bentuk penghakiman kebangsaan kepada seluruh pegawai KPK. Asesmen 3-4 jam bisa membatalkan kompetensi dengan mereduksi pemaknaan kebangsaan masing-masing pegawai KPK," kata dia.

Tata menyebut, setelah penolakan itu, dirinya dan 23 pegawai KPK lainnya kembali menerima undangan. Akhirnya mereka memutuskan untuk menghadiri undangan tersebut.

Tata menyebut, Plh Karo SDM dan Sekjen KPK menginformasikan hasil rapat koordinasi antara KPK, KemenPAN-RB, dan BKN terkait pembinaan 24 pegawai KPK. Ternyata, menurut Tata, pembinaan terhadap 24 itu tidak cuma-cuma, ada syaratnya.

"Pembinaan tersebut rencananya akan dilakukan mulai bulan Juli. Dengan syarat, 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali, dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN," kata dia.

Merespons hal itu, Tata lantas menyampaikan keluh kesahnya tentang penyelenggaraan TWK dan respons pembinaan tersebut. Pertama, dia menyayangkan tidak transparannya proses TWK.

Menurut Tata, sejak sosialisasi TWK digaungkan, para pegawai bertanya apakah ada mekanisme lolos dan tidak lolos, namun tidak ada jawaban dari pihak-pihak yang berwenang hingga munculnya SK 652 yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

"Bahkan sekarang pun ketika 24 dikumpulkan terkait pembinaan, tidak ada penjelasan jelas dipoin apakah kami dinyatakan tidak lolos," kata dia.

Tata merasa kegiatan pembinaan yang dilakukan kepada dirinya dan 23 pegawia lainya dengan syarat mengumpulkan surat pernyataan kesediaan justru menempatkan posisi mereka seperti pihak luar yang sedang mencari kerja. Ia menegaskan peralihan pegawai KPK karena amanat UU, bukan seperti pencari kerja.

"Surat kesediaan tersebut justru membuat kami terluka untuk kedua kalinya. Kalau dari awal proses informasinya jelas dan transparan, tidak ada kejadian seperti hari ini. Enggak perlu masyarakat bertanya dan menduga ada maksud tertentu kepada pimpinan dan pihak yang terkait," jelasnya.

Tata pun mengaku pihaknya memprotes pembinaan itu bukan karena tidak yakin lulus setelah dibina ulang. Menurutnya ketidaktransparan hasil asesmen sebelumnya dan tidak jelasnya pembinaan yang menjadi alasan dirinya dan 23 orang pegawai KPK meragukan pembinaan tersebut.

Kemudian, pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 22.16 WIB, dirinya mendapat email dari Biro SDM. Email tersebut melampirkan surat yang menginformasikan ada SK Sekjen terkait pembinaan dan surat kesediaan ikut pembinaan dan kembali ikut tes.

Menurut Tata, ada yang aneh dari SK dan keharusan mengumpulkan surat kesediaan. Di SK Sekjen poinnya pelatihan dan pembinaan diperuntukkan kepada nama-nama pegawai yang tercantum. Tapi pertimbangan SK tersebut tidak berasal dari hasil TWK.

"Apakah surat kesediaan adalah bentuk jebakan baru? Seolah-olah Pimpinan memberi kesempatan dengan memberi pembinaan. Tapi ujung-ujungnya diharuskan tes lagi dan bersedia tidak diangkat jadi ASN," kata dia.

Dia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan statement Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang menyatakan hasil asesment menjadi bahan untuk perbaikan lembaga. Sedangkan nyatanya, 24 pegawai KPK yang akan dibina diwajibkan tes ulang dan ada mekanisme gugur.

"Bukan saya tidak percaya diri dengan dites ulang. Tapi saya sulit percaya kepada sistem yang sampai sekarang tidak terbuka dan entah bagaimana pertanggungjawabannya. Lucunya lagi, pembinaan yang ditawarkan kepada 24 ini, konsepnya belum jelas. Apa saja materinya, berapa lama durasinya, bagaimana hak dan kewajiban pegawai selama pembinaan, status pegawai, siapa penyelenggara pembinaan dan anggarannya, semua masih gelap," pungkasnya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya