Kompolnas tolak bantu penangguhan penahanan 2 guru JIS
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hari ini didatangi 10 orang yang mengaku sebagai anggota kelompok pekerja JIS. Dalam pertemuan itu, mereka meminta Kompolnas agar membantu penangguhan penahanan dua rekan mereka, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru JIS yang ditahan Polda Metro Jaya.
"Dalam kasus ini sudah telat minta penangguhan penahanan. Nanti malah timbul ada persepsi polisi ada intervensi asing. Kami tidak melihat bisa kami angkat agar proses berhenti," ucap Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8).
Adrianus memandang laporan tersebut didorong karena adanya kedekatan dengan pelaku. Dia tidak melihat ada sesuatu yang salah dalam penanganan polisi tersebut.
"Daripada retorika hal-hal yang bersifat curhat, lebih baik mempersiapkan diri dengan sanggahan hukum, pengacara oke atau pra peradilan," saran dia.
Namun bukan berarti tidak ada tindak lanjut, menyusul kedatangan para pekerja ini. Kompolnas berjanji akan menyampaikan saran kepada Kapolda Metro Jaya.
"Kami malah minta polisi hati-hati dengan penahanan 2 guru dan OB. Yang dihadapi adalah orang yang luar biasa, bukan orang yang biasa-biasa saja. Sudah ada delegasi asing, kalau cuma main-main jabatan yang menjadi resiko. Jangan sampai polisi tidak siap," tegas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnya