Kompolnas pertanyakan kinerja Polda Sumut terkait kasus mafia tanah
Merdeka.com - Kasus penyerobotan tanah milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP) oleh mafia di Sumatera Utara terus berlanjut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015, Polda Sumut menyatakan ada 13 tersangka dalam kasus itu. Namun belakangan dinyatakan kasus itu bukan tindak pidana.
"Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HP, terakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan penyidikan dihentikan. Sedangkan dalam penyidikan dan SP2HP sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka. Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Kamis (26/11).
Pihaknya mengaku akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat itu. Dia akan mempertanyakan apakah surat itu sesuai prosedur atau tidak.
"Jika pelapor kasus itu merasa dirugikan, silakan lapor ke Kompolnas. Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tegasnya.
Kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun, menilai SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut kepada kliennya merupakan surat 'abunawas'. Sebab, judul surat itu perkembangan penyidikan tapi di dalamnya berbeda.
"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Marthin Sembiring menyatakan berdasarkan sejumlah saksi yang sudah diperiksa surat sertifikat itu palsu. Saksi-saksi tersebut seperti ahli pidana, Sultan Deli dan ahli agraria.
"Untuk setiap sertifikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu dan seusai dengan hasil forensik laboratorium," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaBerikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaKisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca Selengkapnya