Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Duga Upaya Banding Ferdy Sambo untuk Tunda Pemecatan

Kompolnas Duga Upaya Banding Ferdy Sambo untuk Tunda Pemecatan Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim merasa heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan upaya permohonan banding atas putusan etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Nah banding itu butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Namun Pak Ferdy Sambo harus jelas nih maksud banding itu apa," ujar Yusuf saat dihubungi merdeka.com, Minggu (28/8).

Pasalnya, Yusuf merasa permohonan banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Lantaran sebelumnya, telah mengajukan surat permohonan maaf serta melayangkan surat pengunduran diri.

"Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," ucapnya.

Kendati begitu, lanjut Yusuf, padahal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melangsungkan persidangan. Alhasil surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo yang diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan.

"Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Lantas, Yusuf mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo.

"Nah tentu ini apa maksudnya Pak ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," ujarnya.

"Kenapa mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," tambah dia.

Meski demikian, Yusuf tetap menghargai lantaran permohonan banding adalah hak setiap pemohon yang dalam hal ini Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022. Di mana proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:

Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

"Kan ini masih ada banding, jadi permohonan banding berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 kan hak pemohon ketika diputuskan sanksi administratif seperti PTDH itu kan berhak mengajukan banding. Nah banding itu adalah butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima," terangnya.

Soal Surat Pengunduran Diri

Atas hal itu, Yusuf menjelaskan bahwa nasib Ferdy Sambo nantinya akan ditentukan Kapolri sebagaimana hasil dari sidang tingkat banding. Walau, terkait teknis pengunduran diri berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 telah mengaturnya.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang tiga hak yang menjadi pertimbangan bagi setiap anggota bisa mengundurkan diri, pertama menimbang masa dinas minimal 20 tahun sudah terpenuhi.

Selanjutnya, menimbang prestasi dan jasa-jasanya sebelum melakukan pelanggaran. Di mana, Yusuf menilai apa yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap berdampak besar atas citra Polri.

"Nah coba kita bandingkan, kendati pun ada prestasi dan jasanya mana yang lebih besar, dampak yang ditimbulkan atau prestasinya. Karena dampak yang ditimbulkan ini kan menurunkan downgrade kepercayaan publik terhadap institusi polri. Luar biasa tidak sebanding, tentu tidak patut dipertimbangkan," bebernya.

Lalu syarat terakhir seorang anggota polri diberikan kesempatan mengundurkan diri apabila tidak melakukan pelanggaran pidana yang itu diancam paling lama 5 tahun. Namun dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hal itu tidaklah sesuai.

"Maksudnya kan ini yang bersangkutan dihukum berat Jadi komisi kode etik tidak membahas itu, dan tetap menyatakan sidang. Cuma yang bersangkutan mengajukan permohonan diri, tapi mengajukan banding terhadap PTDH," tuturnya.

"Jadi kami pantau dan duga yang bersangkutan ingin mengulur waktu pelaksanaan PTDH," sambungnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis PTDH. Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya