Kompolnas: Buruknya pelayanan Polda Metro Jaya jadi sorotan warga
Merdeka.com - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala dan Edi Saputra Hasibuan berkunjung ke Polda Metro Jaya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi 100 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ada sekitar 100 kasus, kami bagi dalam tiga kali pertemuan, minggu lalu, minggu ini dan minggu depan. Masing-masing sekitar 30-an kasus," ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4).
Adrianus mengungkapkan bahwa kasus yang diurusnya sepanjang tahun 2014 umumnya meliputi pidana kriminal umum. Kasus-kasus tersebut tidak hanya di Polda Metro Jaya, melainkan juga dari berbagai polres. Namun diakui bahwa yang paling tinggi pengaduan saat ini memang di Polda Metro Jaya.
"Memang relatif ya, dari segi pengaduannya memang reserse Polda Metro tertinggi, kalau jumlahnya dari 1.200, memang pengaduan reserse tertinggi hampir 95 persen. Dan dari 95 persen itu pengaduan kriminal umum paling banyak," ungkapnya.
Adrianus menjelaskan, kriminal umum (krimum) memiliki beberapa indikator, yang paling sering dilaporkan yaitu pelayanan buruk, diskriminasi, korupsi, kekerasan, diskresi yang salah dan pelanggaran HAM. Pelayanan buruk, menurut Adrianus merupakan laporan yang sering dia dapati.
"Kami banyak dapat laporan krimum. Sebenarnya kami enggak peduli kasusnya, polisi mau SP3 atau P21 kek terserah polisi. Bahwa masyarakat enggak puas dengan hasilnya itu urusan mereka juga, kami hanya menyampaikan keluhan untuk diproses. Mereka sebagai pejabat publik yang menangani nantinya harus ambil keputusan," tuturnya.
Namun, Adrianus menegaskan bahwa penilaian juga harus bersifat realistis, Indonesia bukan negara yang sejahtera. Adrianus menjelaskan sering dapat aduan dan baru ditangani 6 bulan kemudian oleh pihak Polda Metro.
"Kita lihat prosesnya bukan hasilnya. Macam-macam kasusnya, tapi intinya pelayanan buruk, terutama masalah waktu penanganan. Karena Polda Metro sebagai barometer maka harus dianggap serius, mengingat pada jumlah yang lain yang lebih rendah," tutupnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnya