Novel Baswedan nilai revisi KUHAP bisa jadi masalah
Merdeka.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi masalah. Secara tidak langsung, revisi KUHAP itu mengganggu kinerja penyidik dalam hal-hal tertentu atau khusus, seperti penyadapan.
"Dalam keadaan normal atau umum permintaan izin tidak masalah, tapi kalau tidak normal atau khusus akan jadi masalah jadi harus ada mekanismenya," ujarnya dalam diskusi media yang bertajuk 'Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi' di KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Novel pun mencontohkannya dengan kasus-kasus penangkapan hakim yang menerima suap. Penangkapan itu, salah satunya hasil dari penyadapan KPK. Ini lah yang menjadi polemik karena penyadapan harus seizin Hakim.
"Contohnya mengenai bagaimana untuk hakim yang akan ditangkap," ujarnya.
Rancangan KUHAP saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pasal yang direvisi yakni pasal 83 tentang izin penyadapan.
Dalam draft revisi KUHAP Pasal 83 disebutkan penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan. Hal inilah yang berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK, karena penyadapan harus seizin hakim di pengadilan.
Faktanya, banyak hakim yang tertangkap basah oleh KPK menerima suap. Bahkan, uang suap para hakim itu berkaitan dengan perkara yang mereka tangani. KPK kini telah menangkap 6 orang hakim terkait perkara suap.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaAnies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya