Komplotan pemecah kaca mobil diringkus, 2 kaki pelaku ditembak
Merdeka.com - Tiga orang pencuri dengan modus kecah kaca dibekuk petugas Resmob Polrestabes Semarang. Dua pelaku kakinya harus dilumpuhkan oleh timah panas karena berusaha saat diringkus.
Komplotan ini terakhir beraksi memecah kaca mobil dan menguras barang berharga milik korban di Kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/3). Sementara satu orang lainnya hingga kini masih dalam pencarian.
Komplotan pemecah kaca mobil ©2017 Merdeka.com/parwitoKetiga pelaku yang ditangkap adalah Rosidi (32) warga Kelurahan Jua jua, Kecamatan Ayu Agung, Ogan Komering Illir; Riko (31) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Illir dan Indrapraja (31) warga Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Illir.
Sementara satu orang yang juga ditangkap petugas Resmob bernama Nopi diserahkan pada Polres Pekalongan Kota karena pelaku sempat beraksi disana untuk guna pengembangan penyelidikan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji mengungkapkan, bahwa para pelaku ini datang ke Kota Semarang pada bulan Januari 2017 dan menginap dan berpindah-pindah dari hotel ke hotel untuk melakukan aksi pecah kaca di Kota Semarang.
"Aksi terakhir mereka memecah kaca mobil Honda Jazz milik Anang Mohammad Legowo di halaman depan BTN Tembalang Jalan Prof Sudarto pada hari Sabtu (4/3) lalu. Mereka berhasil mengambil laptop seorang Dosen Perguruan Tinggi di Semarang. Kurang lebih hanya dalam waktu 2 menit menggunakan pecahan keramik busi sepeda motor," kata Abioso saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (20/3).
Abioso membeberkan, selain melakukan di Kota Semarang pelaku ini juga melakukan di 9 kota dan kabupaten lainya yang berada di wilayah hukum Jawa Tengah dengan perencanaan dan aksi secara matang dan profesional. Saat menjalankan aksinya, Abioso menambahkan para pelaku ini menggunakan sepeda motor yang ia beli saat berada di Yogyakarta.
Dua motor ini digunakan secara bergantian oleh pelaku. Para pelaku ini ditangkap dan digerebek oleh Petugas Satuan Resmob Polrestabes Semarang saat berada di Kota Batang pada hari Jumat (17/3) .
Selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa empat buah laptop, dua sepeda motor, uang tunai dan beberapa buah telpon genggam.
Pelaku Rosidi yang sebagai eksekutor mengaku hasil curian tidak begitu saja dijualnya. Namun, semua barang-barang itu dikirimnya ke Kota Palembang dan setelah sampai di sana, diterima oleh seorang pelaku dan dijual di Palembang kemudian hasilnua dibagi rata.
"Motor yang untuk kerja (beraksi) kita beli di Yogyakarta seharga Rp 8 juta. Satu motor lainya milik teman. Kalau laptop hasil curian kita jual laku Rp 1 - Rp 2 juta lalu dibagi rata hasilnya," akunya.
Akibat perbuatanya, mereka dijerat oleh petugas dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnya