Komplotan kurir pemasok narkoba ke Lapas Semarang dibekuk
Merdeka.com - Satnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah membekuk enam orang pemakai narkoba dari lokasi berbeda. Sementara, bandar yang menyuplai kepada enam tersangka tersebut masih dalam proses pengejaran polisi.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Hari Kusuma (25), warga Pedurungan, Feri M (28) dan Nasib (49) warga Tegalrejo Timur, M Syafi (35) warga Jalan Wolter Monginsidi, M Biyanto (43) warga Genuk dan Panji (25) warga Jalan Lamper Gayamsari.
Panji merupakan seorang kurir narkoba yang diketahui sering memasok narkoba ke Lapas Kedungpane Semarang.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dan ganja seberat 25 gram yang sudah dikemas dan siap pakai. Nilainya ditaksir sekitar Rp 25 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKP Joko Susilo mengatakan, enam tersangka diamankan polisi dari tempat terpisah dalam sebuah operasi. Tersangka Hari Kusuma diamankan saat bertransaksi di depan Alfamart di Jalan Woltermonginsidi.
Dari penyidikan terhadap Hari, polisi kemudian mengamankan Panji dan dari tangan Panji, polisi mengamankan dua kantong plastik kecil berisi sabu, satu unit handphone Cross warna putih.
"Pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan warga. Berbekal laporan itu, petugas langsung menindaklajuti informasi warga dan langsung melakukan penggerebekan," kata Joko di Semarang, Kamis (20/6).
Salah seorang tersangka Panji mengatakan, Sabu yang dia pakai didapat dari seorang berinisial Y.
"Saya beli dari Y memesan lewat telepon, dan saya jual kepada pemesan yang ada di Lapas," ungkapnya.
Hingga kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Bandar yang diketahui berinisial Y, memasok kepada keenam tersangka tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPanjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca Selengkapnya