Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM sebut Menkum HAM tak elok bebaskan Pollycarpus

Komnas HAM sebut Menkum HAM tak elok bebaskan Pollycarpus Natalius Pigai . ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly berulang kali menyatakan tak ada yang salah dari keputusan Dirjen PAS yang merekomendasikan pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus. Yasonna menilai pembebasan bersyarat itu sah karena Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Namun pernyataan itu dikecam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut mereka, seorang menteri kurang elok mengeluarkan pernyataan demikian, karena menteri tersebut dinilai tak paham hukum.

"Kalau Menkum HAM mengatakan pembebasan terkait Pollycarpus itu bukan dia. Saya kira pembebasan bersyarat itu kan memang hak, tetapi tidak elok," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Selain tak paham kapasitasnya sebagai seorang Menkum HAM, menurut Natalius jawaban Yasonna yang kerap ditanyakan awak media menunjukkan tak sesuai dengan tujuan pemerintahan Jokowi-JK. Selama ini Pemerintahan Jokowi-JK sesumbar akan menuntaskan seluruh kasus terkait pelanggaran HAM.

"Pemerintah tidak elok, dalam hal ini Menkum HAM. Tidak elok melakukan pembebasan bersyarat di awal pemerintahan Jokowi-JK yang ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu," ujarnya.

Menurut Natalius, ucapan Yasonna pun sudah menciderai masyarakat, termasuk kelompoknya.

"Meskipun persoalan Pollycarpus itu bukan sebuah proses, misalnya penyelidikan pelanggaran yang dilakukan Komnas HAM tetapi dampak dari pembunuhan Munir itu menyebabkan kejahatan yang menjadi perhatian, bahkan sekarang jadi perhatian juga," katanya.

Sebelumnya diketahui, eksekutor aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat di LP Sukamiskin Bandung.

Bekas pilot Garuda itu disebut-sebut terkait dengan pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004 lalu. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.

Atas perbuatannya, Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin dia mendekam di LP Cipinang.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya