Komnas HAM: Proyek PLTU Batang harus segera dihentikan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang, Jawa Tengah harus segera dihentikan. Hal ini karena selain tenggat waktu proses pembebasan tanah yang dibatasi hanya sampai 6 Oktober sudah lewat, sampai saat ini masih ada proses upaya pembebasan tanah di sekitar lokasi lahan milik warga.
"Tanggal 6 Oktober merupakan batas waktu terakhir perjanjian pihak swasta dengan pemerintah pusat. Sudah tiga kali mundur. Seharusnya pemerintah lempar handuk dan menyatakan bahwa proyek tidak bisa dilanjut. Tapi pemerintah jalan terus dengan split dua kali tahap dan dua tempat. Ini agak confuse dan model tidak bagus dan harus jadi pertimbangan," tegas Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi.
Hal itu dia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait proyek PLTU Batang di Ruang Rapat Gubernur, Gedung A Lantai 2 Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (15/10).
Dianto juga menyatakan proyek PLTU Batang adalah proyek swasta yang di dalamnya pemerintah ikut berperan dalam hal pengadaan lahan saja. Dengan dalih bentuk Proyek Private Partnership (PPP), Komnas HAM menilai padahal pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.
"Menurut kami PLTU bukan untuk rakyat. Ini proyek swasta, pemerintah share dalam bentuk lahan. PPP model Batang dikelola sepenuhnya oleh swasta. Minimal negara keluarkan biaya. Model baru generasi ketiga baru. Di sini sudah tiga tahun berjalan proses pembebasan tanah dan akhirnya pihak swasta lempar handuk. Bahasanya pemerintah kita butuh pembangunan PLTU buat pasokan listrik tapi kita tidak punya anggaran," ungkapnya.
Selain itu, selama proses pembebasan lahan milik warga untuk kepentingan PLTU Batang, pemerintah tidak menunjukkan keberpihakannya kepada warga yang menghuni, memiliki dan menggunakan lahan mereka.
"Keberpihakan dan hak kepada warga diabaikan. Selama ini hak warga terabaikan. Walau ada dipenuhi tidak optimal. Kita di Batang sudah dua kali keluarkan surat rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Batang. Sejumlah pelanggaran sudah terjadi cari lokasi lain yang kurang konflik,"tuturnya.
Selain itu, dampak sosial, budaya dan ekonomi ke depan juga belum dipikirkan. Pemerintah hanya memikirkan siapa sang pemilik tanah. Tidak memikirkan ada ribuan orang yang mempunyai mata pencaharian berbagai jenis lapangan pekerjaan di sana hilang akibat megaproyek PLTU Batang tersebut.
"Kemudian dampak sosial, keberlanjutan ekonomi, budaya di sekian luas tanah juga tidak dipikirkan. Yang dipikirkan hanya siapa pemilik tanah tapi kenyataan ribuan orang. Ada tukang ojek, ada nelayan, ada petani, ada buruh. Kawasan tambatan nelayan hilang. Harusnya pemerintah mencari lokasi yang tidak bermasalah," jelasnya.
Komnas HAM mengingatkan, kasus yang terjadi di PLTU Batang, terutama dalam proses pembebasan tanah harus jadi pelajaran. Supaya dalam proses pembangunan apapun tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Sekarang rekomendasi tidak masuk ke situ. Kita hanya mengingatkan tiga tahun penuh terjadi pelanggaran dan harus jadi pelajaran. Kalau terus jalan jangan diulang sejumlah pelanggaran. Kita hanya ingatkan. Di Batang banyak, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hak memperoleh informasi terabaikan, kenyamanan hidup masyarakat terusik dan ketenangan kehidupan sosial terganggu," paparnya
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat
Proyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaBTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya
BTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaTerusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaNgamuk, Darah Dedi Mulyadi Mendidih Proyek Pembangunan Jembatan di Palak Preman yang Baru Keluar dari Penjara
Beredar di media sosial seorang preman memalak pekerja di sebuah proyek pembangunan jembatan di Desa Cijunti.
Baca SelengkapnyaHarunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya