Komnas HAM Periksa Handphone Brigadir J
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melanjutkan pemeriksaan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Kali ini yang akan didalami berkaitan dengan bukti rekaman CCTV dan dokumen digital dari gawai.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, jika pendalaman tersebut dilakukan dengan melihat barang bukti yang dimiliki Siber Bareskrim dan Digital Forensik Mabes Polri.
"Ya hari ini kami mau minta keterangan terkait siber dan terkait digital forensik, siber itu terkait komunikasi yang basisnya handphone atau yang lain kalau ada. Yang kedua adalah soal CCTV bagaimana CCTV," katanya, Rabu (27/7).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah meminta agar barang bukti baik rekaman CCTV maupun bukti dokumen digital yang ada di tiga gawai, salah satunya gawai Brigadir J untuk diperlihatkan kepada Komnas HAM.
"Kami minta barangnya ditunjukan pada kami, kalau video kami minta videonya ditunjukan pada kami. Kalau CCTV kan video, enggak mungkin dicopot itu kamera punya nya orang, marah orangnya, videonya kami minta tunjukkan," jelasnya.
Termasuk soal rekaman CCTV rusak di rumah dinas serta ketika perjalanan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta yang baru-baru ini berhasil diamankan penyidik.
"Semua yang terkait digital forensik dan cyber kami minta untuk dibuka kepada kami, kalau video tunjukkan pada kami, kalo berupa benda Hp misalnya tunjukkan pada kami, isinya apa," ujarnya.
Bahkan, Anam juga akan mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian soal pengakuan keluarga Brigadir J yang mengaku mengalami peretasan usai kabar kematian diterima keluarga.
"Termasuk itu, kenapa kok terjadi peretasan? Karena kami juga punya bahan misalnya ada soal peretasan, ada soal blokir, apa yg disebut blokir apa yang disebut peretasan nanti kami tanya," ucap dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat Irjen. Pol. Slamet Uliandi kepala divisi tik polri yang memimpin rombongan sekitar pukul 12.43 Wib masuk ke gedung Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat. Tak ada keterangan yang diberikan tim saat masuk ke gedung.
Untuk diketahui jika selama kasus ini berlangsung, berdasarkan keterangan pihak kepolisian terkait CCTV hanyalah rekaman perjalanan dari Jakarta -Magelang, ketika Irjen Pol Ferdy Sambo melangsungkan perjalanan dinas.
Sedangkan untuk rekaman di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta dikabarkan telah rusak. Usai insiden baku tembak pada Jumat (8/7) lalu mencuat ke media tiga hari setelahnya.
Pemeriksaan Komnas HAM
Adapun, pekan ini Komnas HAM akan terus memanggil pihak pihak terkait dan para ahli. Dalam proses penyelidikannya Komnas HAM mengumpulkan keterangan awal dari pihak keluarga Brigadir J.
Pada Senin (26/7), Tim Forensik Polri memenuhi panggilan Komnas HAM. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM melontarkan banyak pertanyaan terkait autopsi.
Kemudian pada hari ini, Selasa (26/7), Komnas HAM memanggil semua aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, termasuk Bharada E sebagai orang yang dituduh melakukan penembakan.
Sedangkan selama pekan ini, Komnas HAM telah menjadwalkan beberapa agenda pemeriksaan diantaranya dengan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait penggunaan senjata oleh Bharada E dan Brigadir J.
Bahkan, dalam waktu dekat Komnas HAM juga akan memintai keterangan dari Sambo dan istrinya. Namun, untuk waktunya kapan belum diumumkan, karena pemanggilan akan disampaikan di atas jam 18.00 WIB setiap hari pada pekan ini.
Sekedar informasi jika kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Turut melibatkan Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E.
Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo.
Sementara untuk kasus lainnya pun juga ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang turut mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca Selengkapnya