Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Minta LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Saksi Kasus Paniai

Komnas HAM Minta LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Saksi Kasus Paniai Komnas HAM. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu melakukan jemput bola terhadap saksi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Sidang kasus pelanggaran berat HAM dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Sepertinya LPSK perlu bertemu dengan pihak keluarga korban dan saksi, pro aktif agar mereka buat permohonan. Dari langkah ini kita akan bisa melihat sesungguhnya siapa saja saksi dalam kasus ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, Kamis (18/8).

Amiruddin mengatakan, pengadilan HAM berat yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar menjadi peristiwa hukum penting setelah terakhir 15 tahun lalu. Tercatat, pengadilan HAM di Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pernah diadakan sebanyak tiga kali. Yakni kasus Timor-Timur, kasus Tanjung Priok, dan kasus Abepura. Peristiwa Paniai menjadi kasus keempat yang akan diadili oleh Pengadilan HAM.

Amiruddin menegaskan, keterlibatan Komnas HAM akan dimaksimalkan untuk mendukung proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Komnas HAM juga akan koordinasi dengan LPSK terkait perlindungan bagi para saksi dan korban.

Dia menyayangkan belum adanya perlindungan bagi saksi dan korban hingga saat ini. Hal ini membuat para saksi terintimidasi untuk memberikan keterangan. Padahal, bisa saja dari keterangan para saksi ini dapat mengungkap pelaku lain.

"Mungkin saksinya nanti orang lapangan yang pangkatnya rendah dan tidak nyaman untuk bersaksi. Itu akan membantu proses hukum kasus ini," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK akan mencari terobosan. Salah satunya dengan tindakan pro aktif bertemu dengan pihak keluarga dan korban. Sehingga nantinya permohonan perlindungan dapat diajukan. Sebab, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban berdasarkan permohonan.

"Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari penegak hukum termasuk komnas HAM atau permohonan dari pihak manapun untuk perlindungan saksi korban. LPSK bisa jemput bola tapi harus ada permohonan dulu," ujar dia.

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Paniai

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai proses hukum pelangaran berat HAM di Paniai, janggal. Kejanggalan itu menurut dia, setelah Kejagung hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, Kejagung menetapkan purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka pada April 2022 lalu.

Fatia menyebut, dalam kasus pelanggaran HAM berat tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Sebab, dia yakin terdapat unsur rantai komando dari aparat militer. Hal ini menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.

"Kalau dalam pelanggaran HAM berat ada unsur rantai komando dan pertanggungjawaban sistematis dan terstruktur. Jadi tidak heran masyarakat Papua menolak penetapan hanya satu orang saja oleh kejaksaan agung" ujar dia.

Menurut dia, penetapan IS sebagai tersangka terkesan formalitas. Sehingga pelanggaran berat HAM seperti hanya pidana biasa.

Hal senada dikatakan pihak keluarga korban, Yones Douw. Keluarganya menjadi korban penembakan dan pembataian yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014 lalu.

Yones menyatakan, keluarga korban mendukung pengadilan HAM yang akan dijalankan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Namun, keluarga korban secara tegas menolak penetapan hanya satu tersangka.

"Keluarga korban dengan tegas menolak kejaksaan RI hanya menetapkan satu tersangka karena tidak sesuai undang-undang dan fakta lapangan. UU Nomor 26 tahun 2000 itu sangat jelas (menyatakan) bahwa pelaku pelanggaran ham itu sistematis," kata Yones.

Karena itu, dia berharap para petinggi militer hingga aparat di bawahnya yang terlibat dapat segera diungkap dan diadili. Menurutnya, negara wajib menunjukkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta di lapangan.

Prajurit TNI Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang

Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Ketut merinci posisi kasus secara singkat, yakn peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.

"Di mana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," Ketut menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), atas berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pelimpahan Tahap II itu dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022 yang dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting pada pukul 09.00 WIB.

"Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Jaksa Agung telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas dia.

Selanjutnya, kata Ketut, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," Ketut menandaskan.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba

Baca Selengkapnya