Komnas HAM Minta Jokowi Buat Komite Selesaikan Kasus HAM Lewat Non Yudisial
Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk suatu komite yang dapat menyelesaikan permasalahan HAM berat dengan mekanisme non yudisial (di luar pengadilan).
Permintaan itu disampaikan langsung Taufan ketika berpidato di hadapan Jokowi bersama sejumlah menteri dalam acara peringatan Hari HAM Dunia 2021 ke-73, seperti dikutip pada chanel youtube Humas Komnas HAM RI, Jumat (10/12).
"Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden RI untuk membentuk satu komite atau sejenis untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," kata Taufan dalam pidatonya.
Menurutnya, penyelesaian permasalahan HAM terkait konflik agraria yang banyak diadukan, belakangan telah banyak menemukan solusi jalan keluar dengan menggunakan mekanisme non yudisial tersebut.
"Komnas HAM oleh masyarakat juga mulai menemukan solusi dengan langkah- langkah progresif terkait distribusi lahan perhutanan sosial," tuturnya.
Akan tetapi terkait itu, Taufan mengungkap, jika saat ini masih memerlukan dasar penguatan untuk mekanisme non yudisial sebagai mekanisme penyelesaian masalah HAM, salah satunya untuk jalan keluar mengatasi konflik agraria.
"Kita perlu memastikan bahwa langkah itu mendapatkan penguatan dasar hukum. Sehingga bisa menjadi landasan bagi kebijakan reforma agraria yang lebih sistematis di Indonesia yang berbasis kepada hak asasi manusia," imbuhnya.
Ada 12 Kasus HAM
Sekadar informasi, saat ini setidaknya tercatat ada sekitar 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tengah menjadi fokus penyelesaian oleh pemerintah.
12 Peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, serta Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.
Selanjutnya, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, serta peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.
Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada tahun 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Timnas AMIN: Tamparan Keras Bagi Pemerintah
Netralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan dalam Sidang Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaJokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaWacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai
Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya