Komnas HAM Desak Pemerintah Berlakukan Karantina Wilayah untuk Cegah Corona
Merdeka.com - Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera berlakukan karantina wilayah atau lockdown terhadap sejumlah daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Hal ini sebagai upaya menghentikan penyebaran corona.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (27/3).
Pasalnya Komnas HAM melihat terjadi tren kenaikan terus menerus sebaran positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Area persebarannya sudah hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia. Saat ini sudah ada 27 provinsi yang merawat pasien Covid-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret yang hanya mencatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat," paparnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," tegas Beka Ulung.
Menurut Beka, dalam kondisi seperti ini pemerintah juga mesti tetap memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. Di samping juga pemerintah harus menjamin distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.
"Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," pintanya.
Beka juga meminta pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dalam mada karantina wilayah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Negara harus) meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah, serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaPengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya