Komnas HAM bentuk tim usut dugaan kriminalisasi pimpinan KPK
Merdeka.com - Komnas HAM telah membentuk tim terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Tim ini beranggotakan 22 orang dengan komposisi 8 komisioner dan selebihnya ahli hukum dari Komnas HAM.
"Tim akan bekerja cepat mempertimbangkan pengaduan dari KontraS dan lembaga-lembaga lain. Kami juga akan fokus kepada dugaan kriminalisasi pimpinan KPK," kata komisioner Komnas HAM Nurcholis kepada wartawan di ruang pleno utama kantor Komnas HAM, Selasa (27/1).
Nurcholis memaparkan, tim yang juga diketuainya itu sudah bertemu dan meminta informasi kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Selanjutnya jam 15.00 WIB ini sudah konfirmasi akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajaran terkait dan besok akan melakukan koordinasi dengan Wakapolri," katanya.
Dia melanjutkan, apa yang ingin dibuktikan oleh Komnas HAM adalah proses penangkapan Bambang Widjayanto yang terindikasi tidak pantas. Maka dari, itu Nurcholis mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 untuk melihat apakah ada abuse of power oleh Polri.
Nurcholis berharap semua proses selesai dengan cepat. Untuk itu dia memasang target kurang dari sebulan untuk menyelesaikan ini. Karena menurutnya, semakin lama durasi proses, semakin tidak efektif kerja timnya.
"Kita pasang target 7 hari untuk menyusun draft awal. Sudah disampaikan ke tim untuk bekerja lebih cepat," tandasnya.
Sebelumnya, setelah kemarin tertunda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini akhirnya mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia menyatakan kehadirannya hanya mengikuti saran para kuasa hukumnya buat melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu.
Bambang nampak didampingi beberapa kuasa hukum saat mendatangi Gedung Komnas HAM. Dia nampak sumringah saat ditanyai oleh awak media.
"Saya diminta tim lawyer ke sini. Saya hanya mengikuti," kata Bambang kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024
PDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya