Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin'

'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin' Taufiqurrahman Syahuri. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR merampungkan pemeriksaan sebagai saksi ahli komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri oleh penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Ridwan mengatakan kritik yang disampaikan Taufiqurrahman terkait putusan praperadilan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi tak salah.

"Apa yang disampaikan komisioner KY itu kan dalam kapasitasnya sebagai jubir KY. Tidak ada pelanggaran menurut saya. Beliau mengomentari proses praperadilan, bukan menyerang pribadi seseorang," kata Ridwan di Mabes Polri, Senin (5/10).

Ridwan mengaku diperiksa selama satu jam dengan keterangan sudah dibuat secara tertulis. Menurut dia, jika dilihat dari latar belakang ilmu hukum administrasi yang diembannya ada 2 pertanggungjawaban yang dilakukan komisioner KY terkait kritiknya tersebut.

"Seseorang pejabat yang bertindak atas nama jabatan dan atas nama pribadi. Beliau (Taufik) kan bertindak sebagai juru bicara," singkatnya.

Namun Ridwan irit bicara saat disinggung soal pemeriksaannya ini. Hanya saja, kata Ridwan, penyidik mengajukan pertanyaan-pertanyaan standar terkait kapasitasnya sebagai saksi Taufiqurrahman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan tersangka Komisioner Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin (5/10) ini. Tiga orang yang dimintai keterangan kali ini merupakan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka, Taufiqurrahman Syahuri.

"Hari ini Tiga saksi ahli diperiksa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi Jaenudi Syamsuddin saat dihubungi wartawan.

Dedi mengatakan, tiga saksi ahli yang diperiksa ini adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR pada pukul 13.00n WIB.

"Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jum'at, pekan ini," kata Dedi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP