'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin'
Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR merampungkan pemeriksaan sebagai saksi ahli komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri oleh penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Ridwan mengatakan kritik yang disampaikan Taufiqurrahman terkait putusan praperadilan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi tak salah.
"Apa yang disampaikan komisioner KY itu kan dalam kapasitasnya sebagai jubir KY. Tidak ada pelanggaran menurut saya. Beliau mengomentari proses praperadilan, bukan menyerang pribadi seseorang," kata Ridwan di Mabes Polri, Senin (5/10).
Ridwan mengaku diperiksa selama satu jam dengan keterangan sudah dibuat secara tertulis. Menurut dia, jika dilihat dari latar belakang ilmu hukum administrasi yang diembannya ada 2 pertanggungjawaban yang dilakukan komisioner KY terkait kritiknya tersebut.
"Seseorang pejabat yang bertindak atas nama jabatan dan atas nama pribadi. Beliau (Taufik) kan bertindak sebagai juru bicara," singkatnya.
Namun Ridwan irit bicara saat disinggung soal pemeriksaannya ini. Hanya saja, kata Ridwan, penyidik mengajukan pertanyaan-pertanyaan standar terkait kapasitasnya sebagai saksi Taufiqurrahman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan tersangka Komisioner Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin (5/10) ini. Tiga orang yang dimintai keterangan kali ini merupakan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka, Taufiqurrahman Syahuri.
"Hari ini Tiga saksi ahli diperiksa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi Jaenudi Syamsuddin saat dihubungi wartawan.
Dedi mengatakan, tiga saksi ahli yang diperiksa ini adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR pada pukul 13.00n WIB.
"Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jum'at, pekan ini," kata Dedi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya