Komisi III Sebut Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Pengganti Lili Pintauli di KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pengganti Lili Pintauli.
"Bisa saja Perppu, kalau dianggap sisa masa jabatan tinggal setahun dan kalau calon pengganti nomor urut di bawahnya sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Adies saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/).
Alasan penerbitan Perppu, kata Adies, selain tidak ada calon yang memenuhi syarat juga bisa karena faktor pengisian pemimpin KPK dianggap sangat mendesak.
"Serta pengisian jabatan komisioner KPK yang lowong ini di anggap genting dan mendesak untuk pemberantasan korupsi," kata dia.
Apabila nanti Jokowi menerbitkan Perppu, lanjutnya, maka calon pimpinan KPK itu tak perlu mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. "Kalau Perppu enggak pakai fit proper lagi," pungkas dia.
Sebelumnya, Adies menyatakan mekanisme penggantian Lili adalah pemerintah mengusulkan nama pengganti ke DPR.
"Pemerintah mengusulkan nama pengganti nya ke DPR, kemudian DPR melakukan Fit & proper terhadap calon penggantinya," kata Adies saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Adis menyebut calon usulan pemerintah bisa berasal dari daftar calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam seleksi sebelumnya, atau calon baru.
"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari daftar 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," kata Adies.
Adies menyebut nama baru bisa saja dipilih apabila calon lama tidak lolos fit proper test Komisi III. "Bisa saja (nama baru), kalau nama lama tidak ada yang memenuhi persyaratan," pungkas Adies.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili kursi pimpinan DPR telah di atur dalam UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU No. 19 Tahun 2019," kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7).
Adapun pada pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sepanjang masih memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
digantikan
Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:
1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0
Reporter: DelviraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya