Komisi III: PPATK genit soal 45 wanita penerima uang Fathanah
Merdeka.com - Beredarnya 45 nama perempuan penerima aliran dana dari tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah diduga berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan tak pantas PPATK mengekspose data persoalan yang sedang diselidiki hukum.
"Tidak boleh. Kita sudah pernah ingatkan itu, jangan terlalu genit untuk mengekspose terus," kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (27/5).
Sebab, lanjut Pasek, tugas utama PPATK adalah sebagai lembaga yang bersifat menyuplai penguatan penegakkan hukum melalui alat bukti. Meski pada akhirnya hal itu dibantah oleh PPATK, namun menurut Pasek data tersebut tetap diduga berasal dari internal PPATK.
"Tapi waktu itu kan diklarifikasi kalau itu bukan dari PPATK, tiba-tiba hanya cewek-cewek saja yang muncul. Permasalahannya munculnya dari mana? Arahnya datang dari sana (PPATK), tidak muncul dari tempat lain. Ini saya kira kelemahan kita," terangnya.
Sebelumnya, sejak Rabu (22/5) beredar di Blackberry Messengers 45 nama perempuan-perempuan yang mendapat alihan dana dari tersangka kasus impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Dari nama-nama tersebut, muncul nama-nama wanita Fathanah yang selama ini beredar, seperti Sefti Sanustika.
Apakah nama-nama tersebut benar? Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto, PPATK tidak pernah merilis nama-nama tersebut, apalagi menyebarkan kepada publik.
"Nggak benar itu. Itu bahasanya juga bukan bahasa PPATK," kata Agus Susanto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/5).
Agus menyatakan, PPATK tidak mungkin mengeluarkan data nama-nama perempuan penerima aliran dana Fathanah seperti yang beredar belakangan ini.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Terbaru Pengemis Wanita 'A Kasihan A', Dilarang Keluarga Mengemis
Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan aksi pengemis wanita yang meminta uang dengan bernyanyi 'A Kasihan A'.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPerempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya