Komisi III minta polisi transparan tangani kasus Pimpinan KPK
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diduga telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Namun status Agus dan Saut masih terlapor.
Mendegar hal itu, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menilai penerbitan surat tersebut tidak terbilang cepat. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur penerbitan SPDP harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan.
"KUHAP itu kan tidak mengatur harus ada penyelidikan dan penyidikan. Sepanjang kepolisian punya dua alat bukti yang cukup ya berhak menerbitkan sprindik dan lalu membuat SPDP," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (8/11).
Kendati demikian, Junimart pun meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara transparan dalam menyelidiki kasus ini. Hal kata dia perlu dilakukan untuk mencegah tindakan politisasi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Jadi kita harapkan polisi bekerja secara profesional dan transparan membuka bagaiana semua proses penyidikan. Supaya jangan dipolitisir juga sama pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Ir Jen Setyo Wasisto membenarkan bahwa Bareskrim telah meningkatkan status kasus pimpimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Status tersebut dinaikan sejak tanggal 7 November 2017.
"Iya, sudah melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Jadi semenjak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan. Tetapi status Saut Situmorang dan Agus Rahardjo masih sebagai terlapor," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya