Komisi III minta KPK buka rekaman bukti anggota DPR tekan Miryam
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Rapat yang digelar Selasa (18/4) malam itu, dijadikan ajang bagi pimpinan DPR untuk mencecar KPK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo bertanya ke pimpinan KPK apakah memiliki rekaman pembicaraan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang diancam oleh sejumlah anggota DPR dalam kasus e-KTP seperti yang disebutkan oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan.
"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta, kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Ia meminta apabila rekaman tersebut ada, maka ada baiknya diputar dalam rapat.
"Kapan Pak Ketua KPK buka rekaman? Kalau dibawa malam ini, malam ini saja dibuka, saat nama kita disebut oleh KPK bisa runtuh nama baik kita jadi harus dibuktikan," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga meminta KPK membuka rekaman. Desmond mengatakan, dirinya dengan Miryam S Haryani tak memiliki kepentingan karena berbeda fraksi. Desmond merupakan Fraksi Gerindra sedangkan Miryam merupakan Fraksi Hanura.
"Apa kepentingan saya menekan dia (Miryam). Fraksi saja berbeda kan. Tinggal dibuktikan saja," kata Desmond.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3) menyebut Bambang Soesatyo menekan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani agar tak mengakui adanya pembagian uang dalam kasus korupsi itu. Novel mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016. Menurut Miryam kepada penyidik, koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel.
Novel menambahkan, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding. Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.
Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut. Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya. Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya.
"Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.
Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI. Karena merasa tertekan, Miryam akhirnya terpaksa mengakui adanya pemberian uang. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam mengancam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya