Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR: Polisi Harus Diberikan Sanksi Pidana atas Tragedi Kanjuruhan

Komisi III DPR: Polisi Harus Diberikan Sanksi Pidana atas Tragedi Kanjuruhan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, polisi yang bertugas mengamankan laga Arema FC melawan Persebaya harus diberikan sanksi. Sebab, tindakan polisi menembak gas air mata ke arah suporter menjadi penyebab kematian ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan.

"Kalau perlu pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan itu ya dalam hal ini kepolsiian ya harus diberi sanksi juga, termasuk orang orang yang di Poldanya itu kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu," kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Santoso menilai perlu sanksi pidana karena telah menyebabkan kematian. "Oh iya harus (pidana) karena ini menyebabkan kematian, enggak bisa," kata politikus Demokrat ini.

Santoso mempertanyakan langkah kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah suporter. Kematian di Kanjuruhan juga tidak ada kaitan dengan bentrokan. Menurutnya, gas air mata yang digunakan polisi menjadi penyebab kematian ratusan orang di Kanjuruhan.

"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kemarian sampai 100 orang ini," ujar Santoso.

Polisi perlu mengambil langkah perbaikan prosedur anggotanya yang menggunakan gas air mata.

"Dan menurut saya ini menjadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan SOP bagi anggota Polri yang dilenglapi gas air mata," tegas Santoso.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, total korban meninggal sebanyak 125 orang, 21 orang alami luka berat dan 304 orang mengalami luka ringan.

"Sejauh ini terdapat total 455 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Korban meninggal dunia 125 orang," ujar Dedi

Menyikapi respons-respons negatif dan kritik masyarakat terkait perlakuan petugas keamanan yang menembakkan gas air mata ke arah suporter dan penonton, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan belas anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Tim dari pemeriksa Bareskrim untuk secara internal, tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan ini dilanjutkan pemeriksaan, memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan, ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar," ucap Dedi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira

Baca Selengkapnya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas

Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas

Saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Di sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya

Baca Selengkapnya