Komisi III DPR minta hukuman mati gelombang II tak dibesar-besarkan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memastikan eksekusi mati gelombang II bagi terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, dengan hukuman mati itu pemerintah telah menepati janjinya yang menyatakan perang terhadap narkoba.
"Komisi III DPR memberikan apresiasi terbitnya surat perintah Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kejahatan narkoba. Ini merupakan bentuk merealisasikan janji pemerintah kepada seluruh rakyat indonesia," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (24/4).
Namun, politikus PKS itu berharap, proses atau pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu tidak perlu dibesar-besarkan. Dia mencontohkan eksekusi gelombang pertama yang sangat disorot hingga menjadi isu internasional.
"Begitupun saya juga setuju jika kalau pemerintah tidak melakukan 'festivalisasi' semua tahapan sampai penembakan. Pada prinsipnya kita juga harus menghargai HAM terpidana mati tersebut," harapnya.
Dia beralasan para terpidana mati tersebut juga memiliki keluarga yang harus dijaga perasaannya. Sehingga yang terpenting eksekusi mati tersebut dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka dan keluarga mereka tentu berharap agar pelaksanaan eksekusi jangan dibuat heboh. Yang penting pelaksanaannya dapat dipertanggujawabkan secara hukum dan moralitas publik," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca Selengkapnya