Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR minta hukuman mati gelombang II tak dibesar-besarkan

Komisi III DPR minta hukuman mati gelombang II tak dibesar-besarkan M Nasir Djamil . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memastikan eksekusi mati gelombang II bagi terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, dengan hukuman mati itu pemerintah telah menepati janjinya yang menyatakan perang terhadap narkoba.

"Komisi III DPR memberikan apresiasi terbitnya surat perintah Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kejahatan narkoba. Ini merupakan bentuk merealisasikan janji pemerintah kepada seluruh rakyat indonesia," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (24/4).

Namun, politikus PKS itu berharap, proses atau pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu tidak perlu dibesar-besarkan. Dia mencontohkan eksekusi gelombang pertama yang sangat disorot hingga menjadi isu internasional.

"Begitupun saya juga setuju jika kalau pemerintah tidak melakukan 'festivalisasi' semua tahapan sampai penembakan. Pada prinsipnya kita juga harus menghargai HAM terpidana mati tersebut," harapnya.

Dia beralasan para terpidana mati tersebut juga memiliki keluarga yang harus dijaga perasaannya. Sehingga yang terpenting eksekusi mati tersebut dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka dan keluarga mereka tentu berharap agar pelaksanaan eksekusi jangan dibuat heboh. Yang penting pelaksanaannya dapat dipertanggujawabkan secara hukum dan moralitas publik," ucapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP