Komisi III DPR: Eksekusi mati perlu buat ngerem peredaran narkoba
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai tak ada kaitannya antara eksekusi mati terpidana narkoba dengan gagalnya pemerintah menyelamatkan 2 TKI yang dipancung di Arab Saudi. Hukuman mati ke terpidana narkoba tersebut guna menghentikan peredaran narkoba di Indonesia.
"Tidak ada kaitan langsung antara eksekusi yang dilakukan di Indonesia dengan kegagalan pemerintah menyelamatkan WNI yang dieksekusi di luar negeri. Hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia, jadi ketika sudah dijatuhkan ya musti dilaksanakan. Dalam konteks kebutuhan dan kepentingan nasional Indonesia, hukuman mati terhadap bandar narkoba masih diperlukan untuk mengerem peredaran narkoba," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/4).
Menurutnya, hukuman mati memang tidak langsung membuat peredaran narkoba hilang dari Indonesia. Namun, hal itu bakal memberikan efek secara perlahan-lahan.
"Bahwa hukuman mati tidak akan membuat semua orang jera atau memberikan efek mencegah bandar narkoba itu sudah kita pahami, namun harus diingat bahwa ketegasan dalam pelaksanaan hukuman mati akan mengurangi kejahatan narkoba itu juga sudah terbukti di banyak negara. Kita ambil contoh saja Singapura, Malaysia, bahkan Vietnam," terangnya.
Sebelumnya diketahui, berbagai LSM Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi terpidana narkoba dengan membiarkannya dihukum mati. Mereka menilai Jokowi tidak mempunyai komitmen dalam penghormatan HAM di Indonesia. Hukuman mati dinilai sebagai salah satu bentuk tidak menghargai HAM.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya