Komisi III DPR dukung pemerintah tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, harus ada upaya yang serius dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Dia menyebut, Komisi III DPR selama ini telah berusaha untuk merekomendasikan kepada pemerintah terkait hal tersebut, namun kenyataannya sama sekali belum diimplementasikan hingga saat ini.
"Saya heran kenapa rekomendasi DPR sering tidak dikerjakan. Padahal ini merupakan rekomendasi yang bersifat kelembagaan," ujar Nasir dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5).
Nasir menambahkan, dalam penyelesaian masalah HAM setidaknya harus mengacu pada instrumen negara, yang tertuang dalam UU No 26 tahun 2000. "Kita sudah memiliki acuan, tinggal proses pelaksanaannya yang harus benar-benar direalisasikan," ujar Nasir.
Mengenai wacana pembentukan Komite Rekonsiliasi yang digagas pemerintah, Nasir mengatakan sebagai negara hukum hal itu bisa saja dilakukan di Indonesia. Namun dirinya juga sangat berharap, agar proses-proses penyelesaian kasus tersebut juga bisa ditindaklanjuti, dengan menggunakan aspek yudisial.
Sebab menurutnya, rekonsiliasi saja tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk mewujudkan rasa keadilan bagi mereka yang menjadi bagian dari korban kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kalau ada kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, permintaan maaf diterima. Namun tentu ada proses-proses yang harus dijalankan dan diselesaikan secara yudisial," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya