Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II minta KPUD Malut tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu

Komisi II minta KPUD Malut tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Workshop nasional PPP se-Indonesia. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta KPU Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maluku Utara yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-AY) sebagai cagub-cawagub terkait pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada, serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPU mengabaikan rekomendasi tersebut," katanya, Kamis (8/11).

Apalagi, katanya, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan persoalan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara pada praktiknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

"Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi," kata Wakil Sekjen PPP ini dikutip dari Antara.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu juga meminta KPU RI agar melakukan supervisi kepada KPU Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan sebagai petahana Abdul Ghani Kasuba dinilai melanggar UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tentang larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.

Sebelum rapat pleno 26 Oktober, Bawaslu Malut menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan calon gubernur petahana Abdul Ghani Kasuba pada Agustus dan September.

Menurut Muksin, Abdul Ghani tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali. Sementara dalam pemeriksaan terhadap Badan Kehormatan Daerah (BKD) diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

"Padahal di Pasal 71 ayat 2 dikecualikan bahwa mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri," tutur Muksin.

Atas pelanggaran itu, kata Muksin, Bawaslu merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan Ali Yasin.

Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. Namun, atas gugatan Abdul Ghani Kasuba (AGK)-Al Yasin Ali, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beri Rekomendasi Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Jadi Bakal Calon Gubernur DKI

Airlangga Beri Rekomendasi Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Jadi Bakal Calon Gubernur DKI

Keputusan akhir yang akan diusung sebagai Cagub DKI akan merujuk hasil survei.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya