Komisi I DPR bahas ratifikasi penanggulangan terorisme
Merdeka.com - Komisi I DPR mengundang Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka membahas ratifikasi Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di tingkat ASEAN yang diajukan pemerintah RI melaui Kementerian Luar Negeri.
Menurut Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanuddin tidak ada yang baru dalam perjanjian tersebut. Isi perjanjian itu berupa kerjasama tukar menukar informasi.
"Tapi karena kita inisiator, kita akan pertanyakan pada kemlu, kenapa sejak 2008 jadi terlambat tiga tahun, kenapa tidak diratifikasi, padahal ada negara lain yang sudah meratifikasi," ujar Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).
Adapun implikasinya terhadap pemberantasan teroris, jika sudah diratifikasi menjadi undang-undang, pemerintah lebih sah pemerintah melakukan koordinasi dengan negara lain.
"Dalam perjanjian itu, negara harus menentukan, jadi ada pasal siapa yang akan melakukan koordinasi. kalau di Indonesia yang koordinasi itu kemungkinan BIN, Polri atau BNPT. itu akan kami tanyakan, itu yang perlu diperdalam,"tambahnya.
Perjanjian ini adalah konsekuensi sejak dari awal pemerintah dengan negara ASEAN sepakat memberantas teroris khusunya di negara ASEAN.
Menurutnya, penanganan pemberantasan teroris lebih baik dibandingkan negara lain. Kinerja aparat kepolisian khususnya densus 88 dinilai cukup berhasil.
"Tapi, sekarang masalahnya ada istilah patah tumbuh hilang berganti. Jadi, terorisme terus beregenerasi juga, ini yang harus kita putuskan jalurnya. sehingga harus ada deradikalisasi,"katanya.
Deradikalisasi ini, bukan hanya tugas BIN, Polri dan BNPT tapi jadi tugas semua pihak. Menyangkut masalah pendidikan, sosial, agama dan lain sebagainya. Dan harus melibatkan pemimpin forman dan nonformal dari atas sampai bawah.
BIN yang memiliki fungsi sebagai penggalang tidak bisa menyentuh totalitas seluruh masyarakat. BIN hanya menggalang point-point saja atau personal-personal tertentu saja. "Tapi kalau bentuk pendidikan kalau teror itu haram hukumnya, itu kan hal yang paling dasar," pungkas politisi PDIP ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaKonvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaSelama menjabat sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pemilu Damai bukti komitmen Polri mengamankan dan menjaga seluruh tahapan
Baca Selengkapnya