Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara Obstruction of Justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Update hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP. Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum, kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Menurut Dedi, akan ada kesaksian dari 14 orang dalam sidang tersebut untuk tersangka Kombes Agus Nurpatria. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh Hakim Komisi dan juga menggali pemeriksaan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di Sidang Komisi Kode Etik ini, Insyaallah malam nanti atau pagi dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh Sidang Komisi Kode Etik," jelas dia.
Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria melanggar beberapa Pasal yakni selain merusak barang bukti CCTV ada pula pelanggaran lain pada saat olah TKP.
"Jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun dari Propam. Ini semuanya dibuktikan nanti di proses persidangan kode etik. Dalam obstruction of justice ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan di TKP, menambahkan barbuk di TKP, dan sebagainya," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKeji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaDeretan Potret Heni Tania Istri Kombes Pakai Baju Adat, Selalu Tampil Anggun
Istri dari Komisaris Besar Polisi Slamet Riyadi tak pernah gagal mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya