Koalisi masyarakat tetap tolak pengesahan UU Ormas
Merdeka.com - Pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) beberapa waktu lalu ditolak oleh organisasi masyarakat. Koalisi kebebasan berserikat adalah salah satu organisasi yang menolak UU ini sejak sebelum disahkan, tapi tak pernah didengar pemerintah.
"Undang-undang yang mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Fransisca Fitri, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat di Kedai Tjikini, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Fransisca, UU sebelumnya mengenai ormas, Nomor 8 Tahun 1985 tidak perlu direvisi dengan undang-undang yang sekarang. Pengaturan beleid ini dianggap akan berdampak pada seluruh organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk perkumpulan atau aliansi jurnalis.
"Kebijakan menindak ormas yang melakukan kekerasan tidak terkait dengan revisi UU Nomor 8 Tahun 1985. Kekerasan yang dilakukan ormas sesungguhnya bisa ditangani melalui profesionalitas dan ketegasan aparat kepolisian," katanya.
Anggota koalisi lainnya, Ronald Rofiandri juga menyatakan hal mirip. Menurut dia tidak ada perbedaan signifikan antara undang-undang ormas yang sekarang dengan yang dulu sehingga hanya mengulang kerancuan.
"Sebenarnya dari 87 pasal undang-undang yang sekarang, hanya 48 pasal yang kami nilai terkait dengan pengaturan ormas. Selebihnya sudah diatur oleh konstitusi, KUHAP, KUH Perdata, Undang-undang pencucian uang, dan lain-lain. 48 pasal itu pun adalah norma-norma administratif yang kalaupun tidak ada, ormas masih bisa melakukan kegiatan dan diakui keberadaannya ," jelas Ronald.
"Banyak pasal yang tidak perlu ada, tumpang tindih, tidak jelas konstruksi normanya, serta norma-norma yang multi tafsir dan tidak konsisten," lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ramai-ramai menolak disahkannya UU Ormas beberapa waktu lalu. Mereka menganggap UU Ormas ini mengekang kebebasan mereka untuk berserikat dan berpendapat.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaLima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaSusul UGM dan UII, Unand Juga Kritik Penyimpangan di Era Pemerintahan Jokowi
Civitas akademika Universitas Andalas (Unand) mengkritik penyimpangan di era pemerintahan Jokowi dengan menyampaikan manifesto bertajuk penyelamatan bangsa.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaSosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca Selengkapnya