Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi LSM laporkan hakim PTUN ke KY

Koalisi LSM laporkan hakim PTUN ke KY

Merdeka.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dengan putusan Majelis Hakim PTUN yang membatalkan 3 Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang memuat pencabutan pembebasan bersyarat yang belum terlaksana sampai tanggal 16 November 2011.

Putusan tersebut merupakan pengabulan atas gugatan 7 narapidana terhadap SK tersebut.

Dalam agenda pelaporan ini, Koalisi LSM diwakili oleh peneliti oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, peneliti pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, peneliti pada Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, serta peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR), Refki Saputra. Dalam laporan tersebut, koalisi menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dalam penetapan putusan hakim PTUN tersebut.

Menurut Alvon selaku juru bicara koalisi LSM, indikasi tersebut ditemukan dalam proses penanganan perkara. Indikasi tersebut berupa pelanggaran hukum administrasi. "Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) sebelum diajukan ke PTUN, terlebih dahulu harus dilakukan upaya administrasi," ujar Alvon dalam pelaporan di Gedung KY, Jl Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Selanjutnya, Refki Saputra menambahkan bahwa indikasi pelanggaran kode etik terdapat pada perilaku hakim ketika menjatuhkan putusan. Kode etik yang dimaksud adalah poin 8. "Hakim telah melanggar kode etik poin 8 tentang keharusan hakim berdisiplin tinggi," ujar Refki.

Laporan tersebut diterima oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki. Selanjutnya, KY akan mempelajari apakah memang ada indikasi pelanggaran kode etik dalam laporan tersebut, sesuai prosedur pelaporan yang ditetapkan KY.

"Laporan ini kami terima. Sesuai prosedur, akan kami lakukan penelusuran terlebih dahulu. Jadi, butuh waktu yang cukup," ujar Suparman.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
Terjadi Gangguan Keamanan saat KSK PSU di Kuala Lumpur

Terjadi Gangguan Keamanan saat KSK PSU di Kuala Lumpur

Gangguan terjadi karena ada ketidakpuasan pemilih dengan layanan KPPSLN.

Baca Selengkapnya