Koalisi LSM laporkan hakim PTUN ke KY
Merdeka.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dengan putusan Majelis Hakim PTUN yang membatalkan 3 Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang memuat pencabutan pembebasan bersyarat yang belum terlaksana sampai tanggal 16 November 2011.
Putusan tersebut merupakan pengabulan atas gugatan 7 narapidana terhadap SK tersebut.
Dalam agenda pelaporan ini, Koalisi LSM diwakili oleh peneliti oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, peneliti pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, peneliti pada Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, serta peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR), Refki Saputra. Dalam laporan tersebut, koalisi menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dalam penetapan putusan hakim PTUN tersebut.
Menurut Alvon selaku juru bicara koalisi LSM, indikasi tersebut ditemukan dalam proses penanganan perkara. Indikasi tersebut berupa pelanggaran hukum administrasi. "Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) sebelum diajukan ke PTUN, terlebih dahulu harus dilakukan upaya administrasi," ujar Alvon dalam pelaporan di Gedung KY, Jl Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Selanjutnya, Refki Saputra menambahkan bahwa indikasi pelanggaran kode etik terdapat pada perilaku hakim ketika menjatuhkan putusan. Kode etik yang dimaksud adalah poin 8. "Hakim telah melanggar kode etik poin 8 tentang keharusan hakim berdisiplin tinggi," ujar Refki.
Laporan tersebut diterima oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki. Selanjutnya, KY akan mempelajari apakah memang ada indikasi pelanggaran kode etik dalam laporan tersebut, sesuai prosedur pelaporan yang ditetapkan KY.
"Laporan ini kami terima. Sesuai prosedur, akan kami lakukan penelusuran terlebih dahulu. Jadi, butuh waktu yang cukup," ujar Suparman.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaTerjadi Gangguan Keamanan saat KSK PSU di Kuala Lumpur
Gangguan terjadi karena ada ketidakpuasan pemilih dengan layanan KPPSLN.
Baca Selengkapnya