Koalisi LSM: 70 Persen calon komisioner LPSK bermasalah
Merdeka.com - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban (KPSK) menemukan 30 persen dari 39 calon komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki rekam jejak yang baik. Sisanya, para peserta memiliki rekam jejak buruk sehingga tidak layak menjabat sebagai komisioner LPSK.
"Kami telah melakukan penelusuran rekam jejak selama sebulan lebih terhadap 39 calon ini, hasilnya memang menurut catatan kami, hanya ada 30 persen dari 39 calon ini yang layak untuk diserahkan kepada presiden," ujar anggota KPSK dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien di Jakarta, Jumat (7/6).
Andi mengatakan, atas temuan ini, pihaknya meminta Panitia Seleksi (Pansel) untuk tidak menyerahkan 21 dari 39 nama calon Komisioner ke presiden karena memiliki catatan yang bermasalah. Sebagian besar peserta seleksi ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK.
"Dalam UU dijelaskan pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," terang Andi.
Selain itu, Andi mengungkapkan, terdapat beberapa kecenderungan buruk dari para calon yang dinilai tidak layak. Kecenderungan itu seperti pencari kerja (job seeker), menerima gratifikasi, memiliki orientasi yang tidak jelas, tidak memiliki pengetahuan tentang perlindungan saksi dan korban, tidak kooperatif saat wawancara, serta terdapat beberapa calon yang aktif dalam organisasi massa terindikasi sering melakukan kekerasan.
"KPSK juga menemukan bahwa sejumlah calon memiliki kedekatan dengan aktivis garis keras atau kelompok radikal," kata Andi.
Proses seleksi calon komisioner LPSK telah meluluskan 39 peserta. Pansel kemudian masih akan memilih sebanyak 21 orang untuk diserahkan kepada presiden untuk disaring menjadi 14 orang. Setelah presiden mendapat 14 nama, para peserta akan diserahkan kepada DPR untuk dipilih menjadi Komisioner LPSK periode 2013-2018 sebanyak tujuh orang.
Koalisi ini terdiri dari ELSAM, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Sawit Watch, TuK Indonesia, YLBHI, LBH Pers, ICJR, YLBH Universalia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaIndonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaAHY berjanji, jika partainya akan mengawal sejumlah kebijakan dan program-program yang memang pro terhadap rakyat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya