Kivlan Zen usai Divonis 4 Bulan 15 Hari: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia divonis atas kasus penyimpanan senjata api ilegal.
Kivlan mengatakan seluruh bukti dalam persidangan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi yang sudah diberikan.
"Terima kasih yang mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya. Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," kata Zen usai dibacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," lanjutnya.
Dia menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan selanjutnya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Dan saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Kivlan Zen. Adapun dalam putusan kepada Zen, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringkan, bahwa Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, serta telah berusia lanjut. Termasuk penghargaan yang pernah didapat Zein saat menjadi anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor.
Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli memberikan keterangan saat sidang.
Baca SelengkapnyaAksi tukang parkir itu mencuri perhatian serta dibanjiri pujian dari warganet.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya