Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kivlan Zen usai Divonis 4 Bulan 15 Hari: 100 Persen Saya Tidak Bersalah

Kivlan Zen usai Divonis 4 Bulan 15 Hari: 100 Persen Saya Tidak Bersalah Kivlan Zen Jalani Sidang Eksepsi. ©2020 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia divonis atas kasus penyimpanan senjata api ilegal.

Kivlan mengatakan seluruh bukti dalam persidangan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi yang sudah diberikan.

"Terima kasih yang mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya. Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," kata Zen usai dibacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," lanjutnya.

Dia menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan selanjutnya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Dan saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Kivlan Zen. Adapun dalam putusan kepada Zen, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringkan, bahwa Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, serta telah berusia lanjut. Termasuk penghargaan yang pernah didapat Zein saat menjadi anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Giliran Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Tidur Pak Ketua?
Giliran Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Tidur Pak Ketua?

Momen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli memberikan keterangan saat sidang.

Baca Selengkapnya
Telaten dalam Bekerja dan Murah Senyum, Aksi Tukang Parkir Ini Banjir Pujian
Telaten dalam Bekerja dan Murah Senyum, Aksi Tukang Parkir Ini Banjir Pujian

Aksi tukang parkir itu mencuri perhatian serta dibanjiri pujian dari warganet.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya