Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah legiun TNI AD, digugat anak soal hibah rumah

Kisah legiun TNI AD, digugat anak soal hibah rumah Purnawirawan TNI digugat anak soal hibah rumah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seharusnya Achmad Tjakoen Tjokrohadi (93) menghabiskan usia senjanya dengan tenang bersama sang istri, Boedi Harti (87). Namun, purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir mayor itu, masih harus berkutat dengan persoalan hukum.

Dia tengah berjuang meminta kembali sertifikat rumahnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro nomor 2 Kota Malang, yang sekarang ada di tangan putri keempatnya, Ani Hadi Setyowati (Tatik).

Tatik diduga melakukan rekayasa akta hibah yang dibuat tahun 2011, hingga menguasai sertifikat rumah di atas lahan seluas 983 meter persegi itu.

Perkara berawal dari Tatik mengajak Tjakoen mendatangi seorang notaris Tri Sukmawati Handayani pada 1999 lalu untuk membuat akta hibah. Tidak berselang lama sertifikat rumah itu sudah beralih pada tatik.

Sekian upaya dilakukan Tjakoen dan anak-anaknya yang lain, hingga Mahkamah Agung menyatakan akta hibah nomor 162/KLj/11/1999 dibuat tanggal 11 November 1999 dibuat notaris Tri Sukmawati Handayani batal demi hukum.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah membatalkan akta hibah dan menyatakan bahwa saya pemilih sah dari sertifikat rumah," kata Tjakoen ditemui di kediamannya, Malang, Jumat (19/12).

Sengketa Tjakoen dengan putrinya, seorang pensiunan bank pemerintah belum kunjung selesai. Tatik terus berupaya mempertahankan sertifikat rumah tersebut, meskipun cacat hukum. Dia mengajukan PK atas putusan kasasi, meski kemudian ditolak.

Tatik pun belum menghentikan upayanya, dia kembali mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Kasusnya kini sedang berlangsung. Ayahnya dianggap mengingkari janji, karena sebagaimana dibuktikan dengan akte tersebut tanah dan rumah telah diserahkan, namun belakangan ternyata dipersoalkan.

Sementara Soehartono Soemarto, pengacara Tatik menyatakan kalau putusan yang dikeluarkan oleh MA, tanpa proses membuka bukti-bukti persidangan. Sidang di pengadilan agama belum pernah membuka alat bukti, tetapi MA tiba-tiba bisa mengambil keputusan.

"Sidang saat itu hanya memutuskan kalau Pengadilan Agama tidak berhak mengadili kasus mereka, tanpa membuka alat bukti. Namun di tingkat banding dan kasasi langsung memenangkan pihak penggugat," tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan bahwa akta tanah yang kini ada di tangan kliennya adalah produk PTUN yang sah. Tidak mungkin keputusan MA akan mengeksekusi tersebut.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Kisah Suami Istri hingga Anak Hasilkan Cuan dari Olahan Tanaman Sekitar Rumah, Bisnis Makin Berkembang Berkat KUR

Kisah Suami Istri hingga Anak Hasilkan Cuan dari Olahan Tanaman Sekitar Rumah, Bisnis Makin Berkembang Berkat KUR

Keluarga ini punya semangat tinggi untuk belajar dan berjejaring

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Rumah Kontrak dan Harus Nafkahi Lima Anak, Sosok Ayah Ini Kerja Sehari Penuh Hanya Dapat Rp 15 Ribu

Rumah Kontrak dan Harus Nafkahi Lima Anak, Sosok Ayah Ini Kerja Sehari Penuh Hanya Dapat Rp 15 Ribu

Hanya dapat 15 ribu rupiah sehari dan harus nafkahi lima orang anak, perjuangan pria ini bikin haru.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Tito Berhasil jadi Polisi Angkat Derajat Ortu, Ayahnya Kuli Bangunan dan Tinggal di Rumah Sempit

Kisah Haru Tito Berhasil jadi Polisi Angkat Derajat Ortu, Ayahnya Kuli Bangunan dan Tinggal di Rumah Sempit

Berikut kisah haru Tito yang berhasil menjadi polisi dan mengangkat derajat orang tua.

Baca Selengkapnya
⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'

⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'

Kisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,

Baca Selengkapnya
Perjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan

Perjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan

Ia hidup sendirian karena ayahnya meninggal dan ibunya meninggalkannya sejak kecil.

Baca Selengkapnya