Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Hendra OB jadi tumbal anak menteri divonis satu tahun

Kisah Hendra OB jadi tumbal anak menteri divonis satu tahun Sidang Hendra Saputra. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun terhadap Direktur PT Imaji Media sekaligus pesuruh PT Rifuel, Hendra Saputra, dalam kasus korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan, pria tidak tamat sekolah dasar itu terbukti merugikan keuangan negara pada lembaga dipimpin Menteri Syarief Hasan sebesar Rp 4,78 miliar.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nani saat membacakan amar putusan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).

Hakim Nani juga mengganjar Hendra pidana denda sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka Hendra mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim Nani menyatakan pertimbangan memberatkan Hendra adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan Hendra adalah mengakui perbuatan secara polos dan belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan.

Menurut Hakim Ketua Nani, Hendra terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut kisah Hendra OB jadi tumbal anak menteri sampai divonis satu tahun yang dirangkum merdeka.com:

Hakim nilai Hendra disetir

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Saat menjatuhkan putusannya, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengaku menjatuhkan putusan dengan menyimpangi aturan pasal 2 UU Tipikor.Dia beralasan, Hendra adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian. Hendra juga adalah korban yang diskenarionakan Riefan.Dalam uraian fakta persidangan Hakim Ketua Nani menyatakan Hendra terbukti adalah Direktur PT Imaji Media yang juga bekerja sebagai pesuruh di PT Rifuel. Tugasnya adalah membersihkan kantor, menyetir, membelikan makanan, dan menyediakan minuman bagi karyawan dan tamu.Berdasarkan saksi Sarah Salamah, dia pernah meminjam KTP Hendra, dan Hendra tidak menanyakan untuk keperluan apa peminjaman itu."Saksi Riefan Avrian menjadikan Hendra sebagai Direktur PT Imaji Media karena pegawainya yang lain tidak ada yang mau," lanjut Hakim Ketua Nani.

Dianggap terlibat karena pinjamkan KTP

Hakim Nani melanjutkan, Riefan menyadari terdakwa adalah pesuruh dan tidak lulus sekolah. Motivasi pendirian PT Imaji Media adalah mengikuti lelang pengadaan videotron di Kemenkop UKM RI."Majelis hakim menilai perbuatan Hendra dengan menandatangani akta perusahaan, meminjamkan KTP, datang ke Kemenkop UKM menandatangani perjanjian pekerjaan, membuka rekening di Bank BRI, dan memberi kuasa kepada Riefan dilakukan secara sadar dan cakap. Terdakwa melakukan hal itu karena takut kehilangan pekerjaan. Maka hendra sebagai subyek hukum seharusnya bisa memahami perbuatannya menimbulkan dampak hukum dan harus mempertanggungjawabkan," ujar Hakim Ketua Nani.Hakim Ketua Nani juga menyatakan Hendra terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Yakni Riefan dan PT Rifuel.Hendra juga terbukti merugikan keuangan negara. Rinciannya yakni persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp 1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp 1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp 1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp 700 juta.

Hendra tak langgar satupun delik pidana korupsi

Salah satu anggota majelis hakim pada persidangan kasus korupsi pengadaan videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, Sofialdi, mengungkapkan perbedaan pendapatnya dalam amar putusan terdakwa Hendra Saputra. Menurut dia, tidak ada satu pun unsur delik pidana korupsi terbukti dilakukan Hendra.Menurut Hakim Sofialdi, Hendra sama sekali tidak terbukti melanggar rumusan dakwaan perbuatan korupsi baik primer maupun subsider. Dia menyatakan, posisi pekerjaan Hendra sebagai pesuruh di PT Rifuel milik Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan, dan tingkat pendidikannya tidak mampu melakukan pekerjaan pengadaan videotron."Terdakwa juga tidak terbukti dalam delik merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, korporasi, dan orang lain, dan unsur perbuatan melawan hukum," kata Hakim Sofialdi saat membacakan uraian perbedaan pendapat dalam amar putusan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).

Hakim sarankan Hendra berani melawan

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati memimpin sidang kasus korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Hendra Saputra. Tetapi di dalam amar putusannya, Hakim Ketua Nani menyelipkan pesan moral buat semua orang, supaya mengambil hikmah dari kasus ini.Menurut Hakim Ketua Nani, penjatuhan pidana terhadap Hendra dimaksudkan pula sebagai pembelajaran bagi orang lain. Khususnya orang-orang dengan posisi rawan dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi."Orang yang berposisi rentan untuk dijadikan alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan, agar berani menolak perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang diperintahkan pimpinan atau pihak yang lebih kuat," kata Hakim Ketua Nani selepas membacakan putusan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).Hakim Nani juga tidak hanya menitipkan pesan kepada orang-orang rentan diperalat. Dia juga memperingatkan para pimpinan atau pihak memperalat orang-orang dianggap tidak mempunyai kemampuan intelektual cukup buat melakukan perbuatan hukum, dan menimbulkan akibat hukum tersebut, ternyata mampu mengungkap fakta hukum di persidangan."Sehingga pimpinannya tersebut harus pula mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan harus berhadapan dengan hukum di persidangan tipikor," ujar Hakim Ketua Nani.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye

Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye

Hashim membenarkan Jenderal Purn Dudung masuk ke TKN Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya