Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah di balik penahanan Florence

Kisah di balik penahanan Florence Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Florence, mahasiswi S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) berbicara kurang pantas seputar Kota Yogyakarta dan diposting ke akun jejaring media sosial Path miliknya. Ocehan Florence membuat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta berang.

Wanita berambut pendek ini langsung dilaporkan ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Meski sudah coba meminta maaf, rupanya ulah Florence tetap dibawa ke ranah hukum.

Hari ini, Florence pun diperiksa penyidik Polda DIY. Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB, ini berujung penahanan dirinya.

Berikut fakta di balik penahanan Florence oleh Polda DIY:

Sekali diperiksa langsung ditahan

Didampingi kuasa hukumnya Wibowo Malik, Florence mendatangi Mapolda DIY siang tadi. Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan baru berjalan empat jam, kausa hukumnya mendapat kabar Florence akan langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Florence akhirnya resmi ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan."Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com.

Ponsel disita

Polisi menemukan dua alat bukti kuat untuk menahan Florence. Dua alat bukti yakni iPhone milik Florence dan print out capture dari status yang dia posting di Path.Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti menegaskan, dengan dua alat bukti yang telah disita sudah cukup kuat untuk melakukan penahanan."Pertimbangannya dia akan melarikan diri atau menghapus barang bukti," kata Anny.

Ditahan karena tidak kooperatif

Kuasa hukum Florence, Wibowo Malik, tak menyangka kliennya langsung ditahan pada pemeriksaan pertama. Informasi yang dia terima, kliennya ditahan karena dinilai tidak kooperatif."Alasan penahanannya polisi mengatakan karena Flo tidak bersikap kooperatif, karena tidak mau menandatangani BAP," kata Wibowo.Tapi pihaknya menolak Florence ditahan karena menganggap Florence bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Polda DIY."Klien kami sudah bersikap kooperatif, bahkan kami sudah mau datang dan menandatangani penyataan tidak akan kabur dari Yogyakarta," ujarnya.

Takut kabur, penjagaan di bandara diperketat

Kasus Florence rupanya membuat Polda DIY benar-benar siaga. Agar Florence tak kabur, polisi memperketat pengamanan di bandara."Kami sudah ada anggota di bandara, jadi kalau mau kabur percuma, tidak akan bisa keluar dari Yogya," jelas Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto.Selain khawatir akan kabur, Polda DIY menahan Florence untuk mencegah hilangnya barang bukti."Kalau ditahan ada pertimbangan bahwa terlapor tidak kooperatif, menghilangkan bukti dan juga kabur," tandasnya.

Dijerat UU ITE

Ulah Florence mencibir tentang Kota Yogyakarta berbuntut panjang. Dia dibawa ke proses hukum.Hanya sekali diperiksa, Florence langsung ditahan. Dia dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Ceritakan Kebetulan yang Dialami Usai Bekerja Sesuai Keinginan Terakhir Ayahnya, Tak Terduga

Wanita Ini Ceritakan Kebetulan yang Dialami Usai Bekerja Sesuai Keinginan Terakhir Ayahnya, Tak Terduga

Wanita ini ceritakan pengalamannysa usai bekerja sesuai keinginan terakhir ayahnya, banyak kebetulan yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Tak semua singkatan bahasa gaul bisa dipahami dengan mudah. Beberapa singkatan yang sulit dipahami. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

Baca Selengkapnya
Baru Saja Wisuda, Anak Harry Kahitna Alami Kecelakaan Hingga Tangan Kanan Harus Diamputasi

Baru Saja Wisuda, Anak Harry Kahitna Alami Kecelakaan Hingga Tangan Kanan Harus Diamputasi

Berita sedih datang dari keluarga Harry Kahitna, di mana putri sulungnya baru saja menjalani operasi amputasi tangan setelah mengalami kecelakaan mengerikan.

Baca Selengkapnya