Kisah buruh digugat Rp 2,04 M karena pimpin mogok kerja
Merdeka.com - Umar Faruq tak menyangka diangkat menjadi perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Doosan Cipta Buana Jaya, kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Baru dua hari menjabat, dia sudah memimpin aksi mogok kerja menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tapi tragis, kini ia dan temannya menjadi pesakitan dan digugat senilai Rp 2,04 miliar oleh perusahaan.
"Memang sesuai anggaran dasar rumah tangga organisasi, saya diangkat oleh pimpinan unit kerja (PUK) Jakarta Utara. Baru sekitar dua hari, setelah itu kita lakukan aksi mogok kerja," kata Umar saat ditemui setelah mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9).
Umar yang bekerja di pabrik garment asal Korea itu sudah menjadi pekerja sejak tahun 2006. Dari pertama kali mendapatkan gaji sebesar Rp 900 ribu hingga terakhir mendapatkan upah Rp 1,8 juta tak pernah mendapatkan kejelasan status kerja.
"Sejak pertama kali sampai saya keluar, tak pernah ada kontrak, ya begitu saja, perpanjangan doang," kata pria asal Madura itu.
Pada sidang perdana gugatan sebesar Rp 1,04 miliar di Pengadilan Jakarta Utara, Umar tak tahu harus membayar pakai apa. Menurut dia bentuk uang tunai sebanyak itu tak pernah ia lihat seumur hidupnya. "Engga tahu kayak gimana nantinya, lihat saja belum pernah," ujarnya sambil tertawa.
Sejak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, Umar mengaku sudah lima bulan tak memiliki pekerjaan. Kini, ia harus sibuk mengurusi kasusnya, satu anak dan istrinya yang juga tinggal di Malaka 3, Rorotan, Jakut masih belum jelas nasibnya. "Mungkin ujung-ujungnya saya kirim ke kampung saja," terangnya.
Di tempat yang sama, tergugat lainnya, Mochamad Halili menjelaskan pihaknya siap mengumpulkan koin, jika nanti gugatan miliaran rupiah itu dikabulkan pengadilan.
"Kita dan teman-teman yang lain, siap mengumpulkan koin seperti Prita, jika nantinya kita diharuskan membayar senilai yang digugat," ujar Halili.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaGus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu
Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya