Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dihukum 20 Penjara
Merdeka.com - Personel Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), terbukti bersalah mengirimkan 14,87 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika itu, Alawi Muhammad alias Otong (21), juga dinyatakan bersalah. Hukumannya pun sama persis dengan Sofiyan.
Hukuman terhadap Sofiyan dan Alawi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).
Sofiyan dan Alawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan," kata Deson.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana juga meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, salah seorang JPU.
Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Keduanya ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyelesaikan tugasnya, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas
Bentrokan antara anggota Brimob Polri dan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, telah diredam.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaUsai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat
Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya